Iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di tahun 2021. Khusus untuk kelas 3 mengalami kenaikan.
Seperti dirangkum detikcom, Jumat (19/2/2021), iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 35.000 per bulan. Padahal, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya adalah Rp 25.500 per bulan.
Kenaikan ini terjadi karena pemerintah mengurangi bantuan subsidi. Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yaitu iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 dan bantuan subsidi sebesar Rp 7.000. Artinya, iuran BPJS kelas 3 adalah Rp 35.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurangan bantuan subsidi dilakukan guna menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, pemerintah tetap membayar penuh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pembayaran iuran untuk peserta PBI diberikan pada sekitar 96 juta masyarakat miskin. Dari total iuran Rp 42.000, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.200 dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Provinsi.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan hanya terjadi pada kelas 3. Sementara, iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan kelas 1 tidak mengalami perubahan. Berikut iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000 per orang
Kelas 2 Rp 100.000 per orang
Kelas 3 Rp 35.000 per orang.
Lanjut ke halaman berikutnya, langsung klik.