Sebelum Bayar, Cek di Sini Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2021

Sebelum Bayar, Cek di Sini Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2021

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 20 Feb 2021 09:00 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomer 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PB).
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Sementara, BPJS Kesehatan mencatat arus kas surplus Rp 18,7 triliun pada tahun 2020. Surplus ini menjadi tanda jika tidak ada lagi kejadian gagal tagihan atau klaim dari para mitra.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan kondisi arus kas surplus sudah terjadi sejak Juli 2020. Surplus ini akan dikembalikan untuk pelayanan.

"Pertama tentu sesuai UU, kalau keuangan BPJS sebagai badan hukum publik itu dikembalikan sebesar-besarnya untuk service, untuk kepentingan pelayanan, itu kunci yah," kata Fachmi dalam program Blak blakan detikcom, Jakarta (10/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachmi menyebut, surplus Rp 18,7 triliun ini bukan dana lebih yang bisa digunakan untuk apa saja oleh manajemen BPJS Kesehatan. Dana tersebut lebih ditujukan untuk menutup pembayaran tagihan atau klaim selama 2 sampai 3 bulan ke depan.

Selanjutnya, uang surplus Rp 18,7 triliun juga akan dimanfaatkan manajemen untuk memenuhi kebutuhan modal BPJS Kesehatan yang diatur oleh UU.

ADVERTISEMENT

"Tapi kita melihat surplus arus kas ini sesuatu yang luar biasa, dalam konteks kita bisa bayar tepat waktu dan harapannya berkelanjutannya," ujarnya.

Dengan adanya kepastian pembayaran klaim atau tagihan selama beberapa bulan ke depan, Fachmi menyebut BPJS Kesehatan pun bisa menjamin pelayanan kesehatan kepada peserta bisa berjalan lebih baik lagi.

"Kita ingin memastikan pelayanan lebih baik lagi," ungkapnya.


(acd/hns)

Hide Ads