Gubernur BI Prihatin Nasabah Bank-bank BUMN Kabur

Gubernur BI Prihatin Nasabah Bank-bank BUMN Kabur

- detikFinance
Senin, 20 Feb 2006 17:59 WIB
Jakarta - Akibat ramainya berita soal kredit bermasalah yang membelit bank-bank BUMN, nasabah pun ramai-ramai mengalihkan dananya. Bank-bank pemerintah pun mulai ditinggalkan nasabah."Bank pemerintah hanya akan dihuni oleh nasabah kelas dua, kelas tiga, kelas empat, kelas lima. Dan ini akan menjadi bom waktu bagi pemerintah," ujar Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dengan prihatin.Burhanuddin pun menyalahkan besarnya ekspos atas sejumlah masalah yang mendera bank-bank plat merah tersebut, yang menyebabkan nasabah khawatir."Perbankan kita dengan adanya seperti yang kegaduhan ini, maka tidak heran kalau di dalam beberapa minggu terakhir ini ada pengalihan nasabah-nasabah yang baik dari bank pemerintah," ujar Burhanuddin di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2006).Ia pun menambahkan, munculnya ekspos terhadap bank-bank pemerintah itu membuat pandangan masyarakat terhadap bank pemerintah menjadi sedikit berbeda dan seolah-olah menyatakan bank asing lebih bagus dari bank pemerintah."Statemen yang menyatakan bank pemerintah kurang bagus saya kira sudah men-trigger ke level of playing field yang jomplang, seolah-olah bank asing itu bagus. Seolah-olah bank yang dimiliki asing itu bagus," tambah Burhanuddin.1 SPV untuk Bank-bank BUMNSementara Deputi Gubernur BI Siti Fajdrijah menambahkan, otoritas moneter mengusulkan satu special purpose vehicle (SPV) untuk menangani kredit bermasalah (NPL) milik bank-bank pemerintah."Jadi nanti kita mengusulkan SPV itu tidak satu bank satu, tapi bank pemerintah punya satu SPV, yaitu untuk menangani NPL bank pemerintah," ujarnya.Menurut Fadjrijah, pembentukan 1 SPV untuk bank-bank pemerintah itu dimaksudkan untuk mengefisienkan penanganan NPL di bank pemerintah.Ia menambahkan, untuk menangani NPL, beberapa bank memang berusaha untuk melakukan upaya-upaya, seperti mengefektifkan tim pengawasan internal guna melakukan restrukturisasi utang ataupun penjualan aset-aset.Selain itu ada juga yang berniat untuk membentuk SPV, namun hal itu masih terganjal oleh masalah hukum. Karena menurut ketentuan menteri keuangan, penghapusan piutang atau pemberian haircut pokok utang itu bukan merupakan wewenang perusahaan yang bersangkutan, tapi kewenangan pemerintah."Jadi yang jadi masalah adalah waktu transfer NPL ke SPV ini statusnya apa," tambahnya. Saat ini status pengalihan NPL itu sedang dikaji antara bank pemerintah, Depkeu dan BI.Sementara itu, dalam kesimpulan raker, Komisi XI DPR meminta agar pemeriksaan khusus oleh BPK terhadap bank-bank BUMN harus mengacu UU Perbankan dan hasil pemeriksaannya adalah bersifat rahasia.Komisi XI juga meminta BI bersama BPK membangun kesepahaman dalam menyikapi laporan hasil bank-bank BUMN agar tetap sejalan dengan UU Perbankan, dan sesegera mungkin mencegah dampak negatifnya. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads