Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum 25 basis poin (bps) menjadi 4,25%. LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR 25 bps menjadi 6,75%.
LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps menjadi 0,75%. Hal itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Februari 2021.
Tingkat bunga penjaminan itu berlaku per 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap memonitor dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bunga Simpanan Bank Diramal Turun Terus |
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan tingkat bunga penjaminan diturunkan karena arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
"LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan.LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan. Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil," kata Didik dikutip detikcom, Rabu (24/2/2021).
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Itu dilakukan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien.
Selain itu, pihaknya bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan. Hal tersebut untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu menghimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS", tambahnya.
Saksikan juga 'Bank Tawarkan Bunga Tinggi, Hati-hati Tak Dicover LPS':