Penghapusan SBI 3 Bulan Bisa Porak Porandakan Rupiah
Selasa, 21 Feb 2006 11:30 WIB
Jakarta - Rencana Bank Indonesia (BI) menghapuskan instrumen moneter Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 bulan bisa memporakporandakan nilai tukar rupiah yang kini sudah stabil. Hal itu bisa terjadi jika penghapusan SBI 3 bulan dilakukan tanpa diikuti penerbitan surat perbendaharaan negara (SPN). Jika itu terjadi, maka akan timbul kekosongan instrumen pasar berjangka waktu tiga bulan. Implikasinya, investor akan mengalihkan dana-dana yang selama ini ditaruh di SBI ke pasar valas atau spekulasi. "Indikasinya merusak rupiah," tegas anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H. Wibowo saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2006).Menurut Dradjad, SBI memang sudah saatnya diganti dengan SPN alias treasury bills (T-bills). Cuma mekanisme penarikan SBI dengan SPN harus dilakukan dengan persiapan yang matang, bertahap sehingga tidak menimbulkan gejolak yang tinggi di pasar. "T-bills semakin cepat diterbitkan semakin bagus. Itu untuk menanggulangi liquidity missmatch atau kesenjangan pembiayaan jangka pendek. Selama ini kalau ada kesenjangan pembiayaan, pemerintah kebingungan mengatasinya," ujarnya. Selain itu, waktu penerbitan SPN harus tepat. Jika SBI ditarik sebelum SPN terbit, maka investor akan panik dan lari ke rupiah. "Kalau perlu mekanisme penukaran dari SBI ke SPN itu dibahas oleh Depkeu dan BI," saran Dradjad.Mengenai mekanisme penarikan SBI dan SPN, Dradjad pun mencontohkan misalnya pada Februari pemerintah menerbitkan SPN Rp 10 triliun, maka pada Maret SBI 3 bulan ditarik Rp 10 triliun juga. Dengan demikian mau tak mau orang akan menukarkan SBI dengan SPN.
(qom/)











































