Penjual Reksa Dana Harus Dapat Rekomendasi dari APRDI

Penjual Reksa Dana Harus Dapat Rekomendasi dari APRDI

- detikFinance
Rabu, 22 Feb 2006 17:59 WIB
Jakarta - Asosiasi Pedagang Reksa Dana Indonesia (APRDI) akan diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi pemberian ijin bagi agen penjual reksa dana dan wakil agen penjual reksadana.Rekomendasi ini menjadi akan menjadi syarat bagi agen penjual reksa dana dan wakil agen penjual reksa dana untuk memperoleh ijin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)."Penjual harus lolos dari kualifikasi APRDI dulu baru dapat ijin dari Bapepam," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam Freddy R Saragih usai acar Pemberian Reksa Dana Terbaik 2006, di Hotel le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (22/2/2006).Bapepam menyerahkan kewenangan tersebut karena menganggap APRDI lebih tahu mengenai kualifikasi agen penjual reksa dana. APRDI nantinya aan membuat batasan dan standar pemberian rekomendasi tersebut."Oleh karena itu kita katakan pada mereka bahwa dasar hukum harus kuat, kepengurusan harus jelas dan kantornya dikelola setiap hari," jelas Freddy.Selain memberikan rekomendasi untuk mendapatkan ijin, APRDI juga bisa merekomendasikan kepada Bapepam untuk mencabut ijin agen penjual yang nakal."Kalau mereka temukan ada anggotanya yang melanggar mereka boleh ajukan agar ijinnya dicabut. Untuk mencabut ijin harus tetap oleh Bapepam," tambah Freddy.Dalam Kesempatan yang sama, Freddy juga mengatakan bank kustodian akan diberikan fungsi trustee untuk menarik reksa dana dalam keadaan tertentu sesuai yang dimandatkan oleh pemilik reksa dana. Fungsi tersebut akan diberikan mengingat belum adanya undang-undang trustee di Indonesia."Nanti dalam ketentuan itu kalau berdasarkan mandat yang ada kalau anda (bank kustodian) menemukan ini maka anda harus stop, maka harus di stop oleh kustodian pada saat fungsi dia untuk melakukan monitoring pada saat operasionalnya," ujar Freddy.Freddy juga mengatakan beberapa fungsi trustee tersebut akan diberikan ke bank kustodian kecuali kepemilikan. Rencananya fungsi trustee ini juga akan dicantumkan dalam UU pasar modal dan ketentuan pasar modal sebagai dasar hukum."Supaya kuat nanti akan jelas di outline UU Pasar Modal fungsi kustodian. Root-nya nanti ada di UU Pasar Modal dan pelaksanaannya ada dalam ketentuan pasar modal. Kan tidak terlalu lama lagi UU-nya selesai," jelas Freddy.Ijin Reksa Dana Pendapatan Tetap Tunggu Price DiscoverySementara itu, ketika ditanya kapan ijin menerbitkan reksa dana pendapatan tetap akan dibuka kembali, Freddy menyatakan masin menunggu mekanise price discovery-nya jelas.Sebelumnnya, Ketua Bapepam Darmin Nasution mengatakan mekanisme price discovery akan selesai kuartal pertama tahun 2006. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads