Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyinggung fenomena bank digital yang bisnis prosesnya dilakukan secara virtual. Dia membeberkan bahwa ada persyaratan untuk membentuk bank digital.
Mulanya, Wimboh menjelaskan ada dua macam bank digital. Pertama adalah produk perbankan yang ditawarkan secara digital.
"Mengenai bank digital, ini ada dua, supaya clear adalah produk perbankan yang ditawarkan pada saat ini ditawarkan melalui digital. Ini kalau ini nggak masalah, silakan dan itu kita dorong ya," kata Wimboh dalam Economic Outlook CNBC Indonesia TV, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu yang kedua adalah bank digital yang layanannya benar-benar virtual. Untuk mendirikan bank seperti itu, Wimboh menyatakan harus memiliki lisensi bank.
"Sekarang ada fenomena bagaimana ada bank yang virtual, yang betul-betul virtual, nah ini bagaimana? statement kita jelas ya silakan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah mempunyai license bank," paparnya.
"Sehingga nanti silakan saja dan beberapa sudah berbicara dengan kita dan otomatis kita tidak ada masalah sehingga nanti detail-detailnya bisa kita bicarakan," sambungnya.
Selain itu, pihaknya mendorong semua perbankan mengembangkan bisnis proses secara digital sehingga nasabah tidak perlu repot-repot datang ke bank.
"Apalagi masa pandemi ini semua menggunakan elektronik. Jadi kita mendorong itu. Dari awal kita juga sudah mendorong digitalisasi keuangan dan kita mendukung, dan bahkan kita membuat namanya pusat pengembangan digital keuangan di OJK," tambahnya.
Saksikan juga 'OJK Sebut Pasar Modal Indonesia Mulai Bangkit':