Menkeu Bentuk Dewan Pengawas BLU
Senin, 27 Feb 2006 08:36 WIB
Jakarta - Mulai 16 Februari 2006, Menteri Keuangan menetapkan peraturan mengenai pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2005.Pembentukan Dewan Pengawas tersebut hanya berlaku pada BLU yang memiliki omset tahunan minimum sebesar Rp 15 miliar dan atau nilai aset menurut neraca minimum sebesar Rp 75 miliar.Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu Marwanto Harjowiryono dalam siaran pers yang diterima detikcom ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 09/PMK.02/2006.Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga atas persetujuan Menkeu.Sedangkan Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan Kepala SKPD.Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menkeu untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat dan kepada gubernur/bupati/walikota untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah secara berkala, paling sedikit satu kali dalam satu semester, dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak tiga orang untuk BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran sebesar Rp 15 miliar hingga Rp 30 miliar dengan nilai aset menurut neraca sebesar Rp 75 miliar hingga Rp 200 miliar.Untuk BLU yang memiliki anggaran lebih besar dari Rp 30 miliar dengan nilai aset menurut neraca sebesar lebih besar dari Rp 200 miliar dapat ditetapkan anggota Dewan Pengawas sebanyak tiga atau lima orang.Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.Anggota Dewan Pengawas pada BUMN yang berbentuk Perusahaan Jawatan yang statusnya beralih menjadi Pola Pengelolaan Keuangan BLU berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang telah menjabat sebelum ditetapkannya PMK ini, masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas sampai dengan dibentuk Dewan Pengawas berdasarkan PMK dimaksud.Berkaitan dengan hal tersebut, terhitung mulai 16 Februari 2006, Menkeu juga mengeluarkan PMK mengenai remunerasi terhadap Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU.Remunerasi tersebut didasarkan pada tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi dimaksud merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan atau pensiun.Besaran remunerasi tersebut diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menkeu cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
(mar/)











































