Sektor Keuangan Mulai Pulih Setelah Setahun Corona?

Sektor Keuangan Mulai Pulih Setelah Setahun Corona?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 02 Mar 2021 15:35 WIB
Karyawan mengamati layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (29/09/2014). IHSG berhasil bertahan di zona hijau hingga akhir perdagangan. Indeks itu ditutup pada level 5.142,01 atau rebound 0,18%,Sektor keuangan menjadi pendorong indeks dengan kenaikan 0,77%.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis tahun ini merupakan momentum pemulihan perekonomian nasional setelah setahun Corona menghampiri. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan koordinasi yang dilakukan regulator dan pemerintah dilakukan demi mendorong permintaan dan konsumsi masyarakat.

"Indikatornya tahun 2021 menunjukkan perbaikan dan bisa lebih baik dari 2020," kata dia dalam acara diskusi online, Selasa (2/3/2021).

Dia mengungkapkan OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan setelah setahun Corona. Wimboh menjelaskan rasio non performing loan (NPL) masih terjaga di level 3,17% secara gross dan net 1,03%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Februari 2021 terpantau pada level 157,14% dan 33,85%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

ADVERTISEMENT

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,50 % serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 535% dan 329%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,11%, jauh di bawah maksimum 10%.

"OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," jelas dia.

Ke depan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Selanjutnya, OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan setelah setahun Corona.

Lihat Video: Jokowi Ingin Tunjukkan Pada Dunia Bahwa RI Terdepan Tangani Krisis

[Gambas:Video 20detik]



(kil/fdl)

Hide Ads