Cegah Gagal Bayar, Pemilik Perusahaan Asuransi Wajib Suntik Modal

Cegah Gagal Bayar, Pemilik Perusahaan Asuransi Wajib Suntik Modal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 06 Mar 2021 10:00 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: shutterstock
Jakarta -

Masih banyak masalah yang ada di industri asuransi nasional. Masalah-masalah ini sangat merugikan para pemegang polis atau konsumen dan menimbulkan preseden buruk untuk perusahaan asuransi.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena itu pemilik perusahaan asuransi yang gagal bayar harus memberikan suntikan modal.

Suntikan modal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Begini berita selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BPKN, Rizal E Halim menyampaikan bahwa selain suntikan modal juga ada amanat pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi untuk memenuhi rasio modal.

"Kewajiban itu pasti. Pemilik perusahaan asuransi harus memenuhi rasio modal untuk menutupi gagal bayar. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perasuransian," dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

ADVERTISEMENT

Kewajiban penyuntikan modal itu, kata Rizal, menjadi solusi yang baik. Sementara, apabila setoran modal tidak bisa menutupi gagal bayar, maka jalan terbaik adalah melakukan restrukturisasi perusahaan.

Bagi BPKN, restrukturisasi adalah jalan terbaik ketimbang perusahaan asuransi dilikuidasi atau dipailitkan. Sebab lagi-lagi, jika perusahaan sudah likuidasi atau pailit, nasabahlah yang menjadi korbannya.

"Skema restrukturisasi itu sangat bisa dipakai untuk perusahaan yang sedang mengalami gagal bayar. Tapi memang, restrukturisasi hanya bisa dilakukan melalui kebijakan korporasi, seperti Jiwasraya yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah," ungkapnya.

Sekadar informasi, skema restrukturisasi untuk menyehatkan perusahaan sesungguhnya didukung melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Oleh karena adanya skema restrukturisasi, Rizal menyayangkan masih ada perusahaan yang menyelesaikan masalah dengan menggugat perusahaan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU itu selalu menempatkan konsumen (asuransi) selalu dalam posisi yang lemah.

Bukan hanya di asuransi, seluruh sektor menggunakan PKPU sebagai exit strategy dan kedok oleh para penjahat pelaku usaha yang menjalankan suatu usaha yang legal. Dengan pailit pastinya kemampuan perusahaan hilang dan konsumen lagi lagi dirugikan," ujar dia.

Simak juga 'Ketua Panja Ungkap Timeline Penyelesaian Restrukturisasi Jiwasraya':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/hns)

Hide Ads