Salah satu nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bernama Farida kaget ketika dia memeriksa mutasi rekeningnya. Dia kaget karena pembayaran cicilan yang dilakukan secara autodebet tanggal 8 setiap bulannya berkurang drastis.
Pada tagihan bulan Maret jumlah uang yang terdebet hanya sekitar Rp 1,4 juta padahal cicilan biasanya Rp 3,4 juta. "Saya hitung berkurang 58% cicilannya, dari Rp 3,4 juta jadi Rp 1,4 juta. Jadi kan ada potongan Rp 2 juta dari BTN nya," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3/2021).
Farida mengungkapkan dia justru bingung dengan berkurangnya jumlah cicilan tersebut. Pasalnya tak ada informasi apapun dari pihak BTN. Kemudian dia juga berusaha mencari informasi dengan mengirimkan pesan ke akun twitter resmi BTN sampai akun Instagram BTN namun tak kunjung mendapat jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Takutnya malah salah sistem, tau-tau nanti disuruh balikin lebih tinggi lagi. Nggak ada penjelasannya juga ke nasabah apakah ini berdampak ke bunga atau cicilan pokok, nggak ada pemberitahuan," jelas dia.
Baca juga: Hore Bunga Kredit Bank BUMN Turun |
Farida justru lebih mengharapkan penurunan bunga dari BTN karena akan lebih berkesinambungan. "Kalau penurunan bunga dari bank kan bisa lebih aman dan jangka panjang. Nah kalau subsidi seperti ini kan nggak ketahuan sampai kapan, bisa satu bulan aja dan memang nggak ketahuan term and conditionnya," ujar dia.
Menanggapi hal tersebut Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan jika memang benar ada penurunan besar cicilan KPR nasabah.
Hal ini karena pemerintah telah mencairkan dana subsidi bunga KPR kepada BTN. "Memang dulu ada program pemulihan ekonomi nasional. Kalau ingat ada PMK yang pembayaran bunga KPR nya sampai tipe 70," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).
Nixon mengungkapkan program subsidi bunga tersebut mulai dari 3-6 bulan dan saat ini sudah masuk. "Uang itu dibayarkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan BTN," jelas dia.
Yang dimaksud Nixon adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pemberian subsidi bunga KPR yang tercantum dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam aturan itu, pemerintah memang memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah tipe 70 ke bawah. Persyaratannya adalah nasabah memiliki NPWP, plafon kredit maksimal Rp 10 miliar dan baki debet hingga 29 Februari 2020 serta mengantongi kredit lancar per 29 Februari 2020.
Nixon menyebutkan aturan yang diterbitkan tahun lalu itu sudah mulai cair belum lama ini. Karena itu BTN langsung mendistribusikan ke nasabah. Ini artinya tagihan bunga KPR milik nasabah sebenarnya dibayar oleh pemerintah.
Untuk subsidi bunga ini pemerintah mengucurkan dana Rp 2,1 triliun ke BTN. Untuk nasabah KPR BTN bisa mendatangi kantor cabang BTN terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Mungkin teman-teman (nasabah) mikirnya kok ada tagihan gue dibayarin? Gitu kan? Jadi seakan-akan (cicilan KPRnya ) turun. Ini bisa dicek dengan datang ke kantor cabang BTN terdekat," ujar dia.
Nixon menyampaikan untuk nasabah yang merasa terbantu karena keringanan ini bisa menyampaikan rasa terima kasih ke pemerintah. "Ucapin terima kasihnya ke pemerintah ya bukan ke BTN," tambah dia.
Saat ini BTN juga mulai menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) sejalan dengan penurunan bunga kredit di bank Himbara. Penurunan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di tengah pandemi COVID-19.
(kil/zlf)