Bagi Hasil Bank Syariah Tak Terpengaruh Batasan Bunga LPS
Kamis, 02 Mar 2006 15:56 WIB
Jakarta - Bagi hasil bank syariah, meski lebih tinggi dari bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tetap akan dijamin. Alasannya, bagi hasil bank syariah dinilai berbeda dengan suku bunga bank.Selama ini, jika suku bunga yang diberikan bank lebih tinggi dari suku bunga penjaminan LPS, maka tidak akan dijamin."Bagi hasil tidak terkait dengan tingkat bunga penjaminan, dan besar kecilnya bagi hasil juga tidak mempengaruhi status dijamin atau tidak dijaminnya suatu simpanan," kata Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Firdaus Djaelani dalam acara sosialisasi LPS di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/3/2006).Firdaus menjelaskan, klausul dalam UU LPS yang menyatakan klaim yang tidak dibayar, yaitu apabila nasabah itu memperoleh tingkat bunga yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan, tidak berlaku bagi perbankan syariah.Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisaris LPS Rudjito menyosialisasikan, mulai 22 Maret 2006 jumlah dana simpanan nasabah hanya akan dijamin maksimum Rp 5 miliar."Mulai Maret 2006 hingga 21 September 2006, simpanan masyarakat di bank yang dijamin LPS maksimum Rp 5 miliar," kata Rudjito.Rudjito menegaskan, hingga 21 Maret, dana nasabah yang disimpan masih dijamin seluruhnya oleh pemerintah. "Mau nabung berapa pun juga kalau bank itu bangkrut atau dilikuidasi oleh BI, dana simpanan nasabah itu dijamin LPS," katanya.Berdasarkan UU 24/2004 tentang LPS, semua bank dijamin oleh LPS. Artinya semua penabung di bank manapun, baik di bank asing, pemerintah, swasta, BPR ataupun syariah, simpanan nasabahnya dijamin oleh LPS. "Ini mengandung makna pemerintah hanya menjamin atau menanggung penabung-penabung kecil," tandas mantan Dirut BRI ini.
(qom/)











































