Dalam surat edaran dijelaskan nasabah berisiko tinggi adalah nasabah yang berasal dari hasil proses identifikasi termasuk dalam kategori populer secara politis (politically exposed person/PEP). Anggota keluarga dari PEP atau pihak yang terkait (close associates) dengan PEP.
Kemudian ada juga nasabah Korporasi yang struktur kepemilikannya kompleks dan menimbulkan kesulitan untuk diidentifikasi siapa yang menjadi pemilik manfaat, pemilik akhir, atau pengendali akhir dari korporasi.
Ada juga organisasi amal atau organisasi non-profit lainnya yang tidak diatur dan diawasi. Lalu, gatekeeper seperti akuntan, pengacara atau profesi lainnya yang bertindak mewakili nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resiko tinggi juga diberikan kepada nasabah yang melakukan transaksi tidak wajar dan tidak sesuai dengan profilnya. Misalnya transaksi dengan nilai yang tidak sesuai dengan profilnya, frekuensi transaksi yang tidak sesuai dengan pola transaksi yang biasa dilakukannya, dan jarak yang tidak dapat dijelaskan antara lokasi transaksi dan tempat tinggal atau tempat usaha nasabah.
(hal/fdl)