Namanya Masuk ke Daftar Pemalsu Izin OJK, Arvirto Ariezki Bilang Ini

Namanya Masuk ke Daftar Pemalsu Izin OJK, Arvirto Ariezki Bilang Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 02 Apr 2021 22:33 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan pengumuman yang berisikan ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang melakukan pemalsuan dokumen izin OJK.

Direktur Hubungan Masyarakat Darmansyah menegaskan OJK tidak menerbitkan izin pada 13 perusahaan yang dimaksud.

"OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK," ujar Darmansyah dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam daftar tersebut ada nama Arvirto Ariezki A yang dinyatakan melakukan pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi. Nama Arvirto Ariezki disandingkan dengan Sahabat Investing dan Adiferdiansyah Investment.

Arvirto Ariezki sendiri menampik bila dirinya melakukan pemalsuan izin usaha pialang asuransi. Dia juga mengaku tidak tahu menahu soal dua perusahaan yang disandingkan dengan namanya di daftar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya atas nama pribadi kaget nama saya masuk di daftar itu. Saya tegaskan saya tidak melakukan pemalsuan izin usaha pialang asuransi, saya juga tidak tahu soal Sahabat Investing ataupun Adiferdiansyah Investment," ujar Arvirto kepada detikcom, Jumat (2/4/2021).

Dia menduga ada pihak yang mencatut namanya untuk digunakan dalam melakukan pemalsuan izin OJK.

"Mungkin ada pihak yang tidak bertanggung jawab, yang sudah mengambil data pribadi saya entah bagaimana caranya. Sampai akhirnya, bisa dipakai untuk melakukan hal seperti yang sudah diberitakan," kata Arvirto.

Masyarakat bisa mengakses informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan melakukan panggilan ke nomor telepon 157 yang merupakan layanan OJK-157.

Pengecekan bisa juga dilakukan melalui WhatsApp resmi dengan nomor telepon 081 157 157 157. Ataupun melalui email konsumen@ojk.go.id.

Adapun berikut ini daftar entitas yang dinyatakan OJK telah melakukan pemalsuan izin:
1. Adiputra Investasion - Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation - Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment - Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo - Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
6. PT Swing Trading Indo - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
9. PT Trader Binomo Indonesia - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
10. Bareksa Investasi - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
11. PT Investasi Trading Sukses - Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi Emas - Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal
13. PT Bank Syariah Aceh - Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin




(hal/dna)

Hide Ads