Bank Indonesia (BI) menyebutkan ada lima hal yang bisa dilakukan dengan uang pecahan khusus 75 tahun Republik Indonesia atau uang Rp 75.000. Salah satunya adalah untuk 'angpao' atau THR pada hari raya Lebaran.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim mengungkapkan UPK ini memang merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
"(Untuk 'angpao' lebaran) Sangat bisa," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marlison mengungkapkan tidak ada syarat tertentu untuk mendapatkan uang Rp 75.000. Menurut dia, sesuai dengan ketentuan satu KTP bisa untuk menukar 100 lembar UPK tersebut. Kemudian bisa diulang pada hari berikutnya.
Dia menyebutkan UPK 75 tahun RI ini bisa digunakan untuk berbelanja, THR Lebaran, mahar pernikahan dengan catatan uang jangan sampai rusak, media pengenalan kebudayaan, sampai untuk koleksi.
"UPK 75 tahun ini alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Hal ini diatur dalam peraturan BI Nomor 22/11/PBI/2020 tentang pengeluaran uang rupiah khusus," jelas dia.
Teknologi yang pertama digunakan pada bagian benang pengaman uang Rp 75.000 yang baru. Marlison menjelaskan pihaknya menggunakan teknologi microlens. Dia mengklaim metode yang digunakan sampai sekarang belum pernah mengalami pemalsuan.
"Perbedaan UPK (uang peringatan kemerdekaan) tahun ini, kita gunakan teknologi terkini dalam pencetakannya. Di benang pengaman ini ada teknologi microlens kalau digerakkan sedikit semua akan ikut bergerak. Ini belum ada pemalsuan," kata Marlison
Lihat juga video 'Uang Pecahan Rp 75 Ribu Diserbu Warga Sumbar':