PT Pintu Kemana Saja, atau pengelola aplikasi platform investasi Pintu menegaskan perusahaan tidak terkait dengan pihak yang disebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemalsu izin OJK.
Seperti diketahui, sebelumnya OJK mengeluarkan pengumuman resmi pada 1 April terkait daftar entitas yang memalsukan izin OJK. Salah satu nama dalam daftar itu mencatut nama Pintu.
Dalam pengumuman itu disebutkan ada entitas bernama Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi telah terindikasi melakukan pemalsuan perizinan usaha atau pendaftaran dengan mengatasnamakan OJK. Pintu menegaskan pihaknya tidak memiliki hubungan dengan entitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini kami bermaksud untuk menyatakan bahwa perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut yaitu Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan perusahaan kami," bunyi pengumuman yang dirilis Pintu dikutip dari website resminya, Minggu (11/4/2021).
PT Pintu Kemana Saja sendiri telah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia.
Perusahaan ini juga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor No. 02093/DJAI.PSE/12/2019.
"Adanya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahan kami tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, kami mohon agar masyarakat terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa," ujar CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo.
Jeth mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati pada segala jenis penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Pintu. Penipuan dapat terjadi baik di media sosial maupun akun messenger seperti Telegram atau Whatsapp.
(hal/dna)