1.200 Pinjol dan 390 Investasi Bodong Ditutup Tahun Lalu, Sudah Habis?

1.200 Pinjol dan 390 Investasi Bodong Ditutup Tahun Lalu, Sudah Habis?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 11:11 WIB
Investasi Bodong
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta -

Investasi ilegal atau investasi bodong masih terus bermunculan tanpa henti. Sepanjang 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal.

Meski telah ratusan yang 'diciduk' SWI, menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara, kegiatan investasi bodong itu masih bermunculan silih berganti.

"Selama tahun 2020 sampai akhir Februari kemarin, SWI itu telah menghentikan dan menutup sekitar 390 kegiatan investasi ilegal. Berarti lebih dari 1 setiap harinya dalam 1 tahun," ungkap Tirta dalam webinar Infobank, Selasa (13/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambah lagi dengan fintech bodong yang jumlahnya lebih banyak lagi. Tirta mengatakan, lebih dari 1.200 fintech bodong juga ditutup oleh SWI dalam 1 tahun.

"Kemudian sudah menghentikan dan menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal dalam 1 tahun. Artinya dalam 1 hari bisa sampai 3-4 yang sudah ditutup, tapi masih saja bermunculan. Gadai ilegal yang ditutup sudah ada 92," jelas Tirta.

ADVERTISEMENT

Tirta mengingatkan, aktivitas investasi bodong itu bisa dicegah, terutama jika masyarakat mau berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi. Cara memeriksanya pun mudah, masyarakat bisa menghubungi call center OJK 157, atau menghubungi WhatsApp OJK 081157157157. Nantinya, di kolom pesan WhatsApp OJK, masyarakat bisa mengetikkan nama entitas untuk mengetahui legalitasnya.

"Misalnya mau bertanya Rupiah Cepat, ini legal atau ilegal? Pundi pilihan misalnya, atau arisan online, ini kan menarik, ada tawaran arisan online, terdaftar di OJK tidak? Atau yang sangat terkenal V-Tube. Masa ada orang yang menonton video lalu dibayar, ini kan penawaran yang luar biasa. Lalu NET89, ini perusahaan apa?" jelas dia.

Lanjut halaman berikutnya soal investasi bodong.

Simak juga 'Investasi Bodong 'Share Results' Terkuak, Kerugian Capai Rp 2 M':

[Gambas:Video 20detik]



Selain pentingnya mengetahui legalitas perusahaan investasi atau fintech, ia juga mengingatkan prinsip logis dari imbal hasil yang ditawarkan. Apabila perusahaan tersebut memberikan iming-iming imbal hasil yang besar namun tak wajar, maka kemungkinan besar itu adalah bentuk investasi ilegal.

"Ciri utama investasi ilegal itu biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang di luar batas kewajaran, jadi kalau menerima tawaran seperti itu kita harus hati-hati apabila imbal hasil sangat tinggi," pungkasnya.


Hide Ads