Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengharapkan Lembaga Penjamin Polis bisa segera dibentuk. Hal ini demi masyarakat yang lebih aman dan citra perusahaan asuransi yang baik. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan perusahaan asuransi meminta agar LPP segera dibentuk oleh pemerintah.
"Kami memang punya harapa yang sama ya, to good to be true di UU nomor 40 tahun 2014 mengamanatkan Lembaga Penjamin Polis dan 3 tahun sudah bisa dibentuk artinya 2017 sudah ada lembaganya," kata dia dalam acara Media Gathering AAJI, Rabu (14/4/2021).
Togar mengungkapkan asosiasi memahami pemerintah masih mengalami kendala dalam pembentukan lembaga ini. "Tapi kalau dilihat situasi beberapa tahun belakangan dan situasi beberpa perusahaan (asuransi) diharapkan dibuat demi pengaturan yang lebih sehat dan seimbang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Togar, dengan LPP ini juga sangat penting untuk keamanan masyarakat dan paling penting untuk citra asuransi jiwa agar bisa menjadi lebih baik.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan saat ini pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi untuk pembentukan LPP. Saat ini kedua pihak sedang menyiapkan desain yang tepat untuk skema LPP.
"Persiapannya sudah terus jalan, kami mendesain yang namanya LPP dengan OJK dan pihak terkait," kata Suahasil.
LPP tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, yakni perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Pembentukan LPP ini perlu persetujuan DPR RI.
"UU itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Tentu kami tahu, kalau dia merupakan UU itu memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," jelasnya.