Ingat! TKI Kini Wajib Dapat Hak Cuti hingga Jaminan Sosial

Ingat! TKI Kini Wajib Dapat Hak Cuti hingga Jaminan Sosial

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 20 Apr 2021 11:07 WIB
94 TKI dipulangkan dari Papua Nugini.
TKI di Papua Nugini. Foto: Wilpret Siagian/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di dalamnya mengatur beberapa perlindungan untuk PMI atau yang akrab disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Di dalamnya telah ditetapkan mengenai kondisi dan syarat kerja bagi PMI. Kondisi dan syarat itu di tetapkan dalam perjanjian kerja.

Dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan kondisi dan syarat kerja paling sedikit memuat:
a. besaran dan tata cara pembayaran upah;
b. jam kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti;
d. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan
e. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jaminan sosial bagi PMI sendiri dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan PMI akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

ADVERTISEMENT

Selain itu diatur juga mengenai perlindungan teknis yang diatur paling sedikit meliputi:
a. Pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. Peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
c. Jaminan Sosial;
d. Fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;
e. Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
f. Pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran Indonesia;
g. Pembinaan dan pengawasan.




(das/ang)

Hide Ads