Daftar Barang yang Bisa 'Disekolahkan': PS hingga Drone!

Daftar Barang yang Bisa 'Disekolahkan': PS hingga Drone!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 20 Apr 2021 20:00 WIB
Gadai pinggir jalan
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta -

Gadai pinggir jalan mungkin kerap dijumpai masyarakat. Namun, tak banyak orang tahu barang apa saja yang bisa 'disekolahkan' berikut ketentuannya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Selasa (20/4/2021), ada sejumlah barang yang bisa digadaikan untuk mendapat dana segar. Barang tersebut dari handphone, TV, playstation bahkan sampai drone.

"HP, laptop, kamera, TV LED, PS minimal PS4, PS4 ke bawah nggak bisa, drone bisa tapi jarang banget," kata Rani, salah satu karyawan gadai, di Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempatnya, barang yang paling banyak digadai adalah handphone. Soal gadai handphone, pihaknya akan mempertimbangkan merk dan tipe handphone. "Merk sama tipe, paling gede iPhone, Samsung, Infinix sama tipe juga," katanya.

Biasanya, kata dia, dana yang dicairkan 50 sampai 60% dari harga jual barang yang disekolahkan. Khusus drone, penilaian barang akan dilakukan oleh atasannya.

ADVERTISEMENT

Berminat? Simak dulu ketentuannya. Rani mengatakan, tenor gadai yang ditawarkan ialah satu bulan. Bunga yang ditawarkan pun terbagi dua yakni 5% untuk dua minggu dan 10% untuk sebulan. "Bunga itu kita ada dua, 5% dan 10%. 5% per dua minggu dan 10% per bulan," jelasnya.

Dia mengatakan, tenor ini bisa diperpanjang dengan pembayaran bunga. Namun, pembayaran bunga ini tidak mengurangi pokok pinjaman.

"Diperpanjang itu nggak ngurangi pinjaman, kecuali plus angsur," katanya.

Sebagai gambaran, jika Anda meminjam Rp 1 juta maka untuk melunasi bulan depan maka harus membayar Rp 1,1 juta dengan ketentuan bunga 10% per bulan tadi. Nah, sampai pada waktunya Anda belum bisa melunasi, maka Anda bisa memperpanjangnya dengan membayar bunga lagi.

Misalnya, pada bulan depan Anda hanya bisa membayar pokok Rp 500 ribu, maka yang harus dibayarkan adalah Rp 600 dengan ketentuan bunga 10% dari pokok Rp 1 juta. Kemudian, untuk bulan depannya lagi dengan sisa pokok Rp 500 ribu, maka bisa diperpanjang dengan membayar bunga 10% atau Rp 50 ribu dari sisa pokok, jadi totalnya Rp 550 ribu. Begitu seterusnya sampai pokok habis.

"Sampai abis pokoknya, kita terserah customer, kecuali dari kita dibatasin," ujarnya.

Syarat untuk meminjam ini mudah, hanya bermodal KTP atau SIM dan membawa barang yang digadai. Pencairannya pun cepat yakni sekitar 15 menit. Barang batangan atau tanpa kardus pun bisa digadai, tapi sekali lagi tergantung tipe barang.

Dia bilang, jika tidak ada pembayaran dalam sebulan maka barang akan 'hangus' Ia sendiri tak tahu nasib barang yang hangus tersebut karena akan dioper ke Surabaya.

"Kalau sebulan nggak ada pembayaran hangus," katanya.


Hide Ads