Banyak Aduan Unit Link, OJK: yang Terbukti Nakal Kita Sanksi Tegas!

Banyak Aduan Unit Link, OJK: yang Terbukti Nakal Kita Sanksi Tegas!

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 21 Apr 2021 12:41 WIB
Adult Malay Muslims couple signing documents for house purchase/ rental, sitting in front of a real estate agent.
Foto: Getty Images/iStockphoto/faidzzainal
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan asuransi yang terbukti melanggar ketentuan. Hal itu menyusul adanya pengaduan konsumen yang diterima OJK terkait industri asuransi.

OJK mencatat industri asuransi masih menduduki urutan kedua untuk jumlah pengaduan konsumen. Rata-rata pengaduan konsumen didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling) yang ditawarkan kepada agen asuransi. Pengaduan konsumen banyak tertuju pada produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link.

"Kalau ada yang terbukti (nakal) kita sanksi tegas perusahaannya, dia ganti uang nasabah, dan pembinaan perusahaan. Kita akan minta asosiasi tindak tegas agen-agen nakal," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam media briefing virtual tentang Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK, Rabu (21/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad menilai, aduan konsumen mengenai produk asuransi unit link sebetulnya sangat sedikit dibandingkan dengan total pemegang premi yang mencapai 4,2 juta di industri asuransi nasional. Hebohnya soal pengaduan ini, dikatakannya karena efek media sosial.

"Setelah dicek perusahaan asuransi ini cuma-ikut-ikutan saja, bukan pemegang polis, tapi ini tetap menjadi fokus kita. Kalau terbukti salah agen, itu harus ganti karena itu kepanjangan tangan perusahaan. Kita harus berimbang melihat ini, seolah-olah banyak yang terkena dan perusahaan harus menyelesaikan," katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk mengatasi masalah ketidaksesuaian penjualan produk asuransi unit link, Ahmad mengatakan OJK akan menerbitkan aturan baru yang mengatur atau menjadi rambu-rambu dalam proses investasi unit link dari perusahaan asuransi.

Simak juga 'Saat OJK Sebut Pasar Modal Indonesia Mulai Bangkit':

[Gambas:Video 20detik]



Dia bilang aturan ini diharapkan dapat terbit pada kuartal II-2021 dan dibuat dengan rambu-rambu yang jelas. Adapun aturan yang bakal diterbitkan ini tujuannya agar perusahaan dan nasabah sama-sama mengetahui semua informasi investasi unit link-nya.

"Benar aturannya sudah kami siapkan, kami dari 2 sisi termasuk dari konsumen, kita cari keseimbangannya, nanti kita buat tapi tidak rigid. Nanti kita mau kasih rambu-rambu apa yang boleh dipilih perusahaan atau pastikan lagi konsumen," ungkapnya.

"Sepertinya bisa (kuartal II) saya juga sudah ditanyakan industri, nanti saya komunikasikan ke teman-teman bidang pengaturan," tambahnya.


Hide Ads