Paskah Suzetta:
Kekuasaan Menkeu Terlalu Luas
Selasa, 07 Mar 2006 17:32 WIB
Jakarta - Kekuasan Menteri Keuangan dinilai terlalu luas. Idealnya, kekuasaan itu dibagi-bagi kepada tiga lembaga keuangan lainnya.Demikian Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menanggapi amandenan UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, usai mengikuti rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/3/2006)."Di pasal 8 UU 17/2003 ini yang menjadi sorotan kita adalah Menteri Keuangan yang diberikan kekuasaan oleh Presdien. Terlihat terlalu luas. Idealnya harus ada tiga lembaga keuangan negara di masa yang akan datang," ujar Paskah.Tiga kekuasaan lembaga keuangan itu adalah pertama, yang melaksanakan fungsi pengumpulan dana oleh pemerintah. Kedua, lembaga yang melakukan fungsi perencanaan. Ketiga, lembaga yang melaksanakan fungsi pembayaran."Ketiga fungsi ini sekarang ada ditangan Menkeu. Artinya terlalu luas kekuasaan Menkeu. Sehingga ada fungsi yang perlu dilepas. Dipecah begitu. Jadi ke depan nanti, fungsi pengumpulan, perencanaan dan pembayaran jangan berada di satu tangan," saran Paskah.Jika tiga kekuasaan itu semuanya ditangani Depkeu, imbuh Paskah, maka tidak akan terjadi fungsi check and balance."Kepada Presiden nanti kita mintakan agar kuasa perencanaan penganggaran diserahkan ke menteri perencanaan. Itu saja," imbuhnya.Masalah lainnya adalah pengelolaan keuangan antara pemerintah, legislatif dan yudikatif. "Dua lembaga ini harus independen. Maka Presiden harus memberikan kuasa juga ke legislatif dan yudikatif untuk mengelola keuangannya sendiri," tandasnya.
(qom/)











































