PT BRI asuransi Indonesia atau BRI Insurance (BRINS) menyelenggarakan RUPST 2021. Laba bersih perseroan selama 2020 mencapai Rp 204 miliar atau naik 13,13% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 perseroan masih menunjukkan adanya pertumbuhan. Hal tersebut terlihat dari peningkatan total aset per tanggal 31 desember 2020. BRI Insurance mencatat pertumbuhan total aset sebesar 14,05% year on year dari Rp 2,6 triliun pada 2019 menjadi Rp 3 triliun pada 2020 (audited).
"Pencapaian Kinerja dari BRI Insurance yang sangat baik tidak terlepas dari Komitmen dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang telah berjalan sesuai dengan kaidah dan praktik check and balance antar bagian pengawas dan eksekutif perusahaan serta komite," ungkap Komisaris Utama BRI Insurance, Darnawi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kinerja perseroan, RUPST juga membahas mengenai prospek dan fokus perusahaan tahun 2021 dengan melakukan rencana transformasi bisnis yakni melakukan penetrasi lebih jauh melalui insurtech yang terus dikembangkan untuk memperluas basis bisnis perusahaan.
Ke depannya BRI Insurance juga akan memaksimalkan transformasi yang dilakukan dalam semua aspek, mulai dari business process, excellent service, customized product, business model, organizational structure, dan corporate culture. Melalui transformasi ini BRI Insurance akan menyediakan pelayanan dan perlindungan yang lebih efisien dan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas, terlebih retail dan mikro menjadi fokus utama tahun ini.
Dalam RUPST kali ini para pemegang saham juga menyetujui perombakan komisaris dan direksi perusahaan sebagai berikut.
Komisaris Utama : Darnawi
Komisaris Independen : Iman Sundoro
Komisaris Independen : Soegeng Hernowo
Dewan Pengawas Syariah : Nilmayetti Yusri
Dewan Pengawas Syariah : Abdul Ghoni
Direktur Utama : M. Fankar Umran
Direktur Operasional : Sony Harsono W. S.
Direktur Bisnis : Rahmat Budi Legowo
Direktur Teknik : Ade Zulfikar
Direktur Kepatuhan : Heri Supriyadi
Namun anggota tersebut baru dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(mul/ega)