Soal Aliran Dana ke Bitcoin, Kuasa Hukum Bentjok: Jangan Beropini Soal Penegakan Hukum

Soal Aliran Dana ke Bitcoin, Kuasa Hukum Bentjok: Jangan Beropini Soal Penegakan Hukum

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 13:04 WIB
SALT LAKE CITY, UT - APRIL 26: A pile of Bitcoins are shown here after Software engineer Mike Caldwell minted them in his shop on April 26, 2013 in Sandy, Utah. Bitcoin is an experimental digital currency used over the Internet that is gaining in popularity worldwide. (Photo by George Frey/Getty Images)
Foto: Getty Images
Jakarta -

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengaku tidak tahu ada aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin. Bob menilai pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah baru-baru ini tentang adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin itu sebagai opini pribadi dari penyidik.

"Wah, saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke Bitcoin. Kejaksaan harusnya jangan beropini dan fitnah ke publik," kata Bob Hasan dalam keterangan pers, Jumat (23/4/2021).

Pernyataan itu disampaikan lantaran kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara. Ia pun berpendapat opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, ia menyarankan agar kejaksaan dalam memberikan pernyataan harus menjaga objektivitasnya sebagai penegak hukum. Sebab jika berasumsi dalam penegakan hukum, maka bisa berdampak negatif pada politik, sosial, dan ekonomi.

Menurut dia, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, maka penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Masalahnya, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian.

ADVERTISEMENT

"Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa membongkar modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mega skandal dugaan korupsi di Asabri. Para tersangka diduga menggunakan aset digital berupa mata uang kripto (cryptocurrency) untuk menyamarkan perbuatan korupsi.

Sejauh ini setidaknya ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan dari kesembilan tersangka itu, tiga diantaranya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Mereka semua berasal dari pihak swasta yakni Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Lanjut ke halaman berikutnya

"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU (dalam kasus Asabri)," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Modus baru pencucian dengan uang kripto itu bermula dari pemeriksaan seorang direktur berinisial OAD dari PT Indodax Nasional Indonesia pada Jumat, 16 April 2021.

Indodax adalah platform jual-beli atau biasa disebut marketplace aset kripto dengan lebih dari 3 juta anggota yang bisa bertransaksi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, serta puluhan aset lainnya.

Febrie Ardiansyah mengungkap pemeriksaan Direktur PT Indodax itu terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas kripto oleh para tersangka kasus ASABRI. Febrie menyebutkan ada dugaan para tersangka itu menyimpan atau menyembunyikan aliran uang melalui fasilitas kripto itu.

"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Febrie pada Jumat, 16 April 2021, seperti dilansir Antara.



Simak Video "309 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads