Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengaku tidak tahu ada aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin. Bob menilai pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah baru-baru ini tentang adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin itu sebagai opini pribadi dari penyidik.
"Wah, saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke Bitcoin. Kejaksaan harusnya jangan beropini dan fitnah ke publik," kata Bob Hasan dalam keterangan pers, Jumat (23/4/2021).
Pernyataan itu disampaikan lantaran kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara. Ia pun berpendapat opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, ia menyarankan agar kejaksaan dalam memberikan pernyataan harus menjaga objektivitasnya sebagai penegak hukum. Sebab jika berasumsi dalam penegakan hukum, maka bisa berdampak negatif pada politik, sosial, dan ekonomi.
Menurut dia, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, maka penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Masalahnya, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian.
"Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa membongkar modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mega skandal dugaan korupsi di Asabri. Para tersangka diduga menggunakan aset digital berupa mata uang kripto (cryptocurrency) untuk menyamarkan perbuatan korupsi.
Sejauh ini setidaknya ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan dari kesembilan tersangka itu, tiga diantaranya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Mereka semua berasal dari pihak swasta yakni Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "309 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung!"
[Gambas:Video 20detik]