Restrukturisasi Polis Jiwasraya Hampir Selesai?

Restrukturisasi Polis Jiwasraya Hampir Selesai?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 27 Apr 2021 17:42 WIB
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap Program Restrukturisasi Polis membanjiri Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta Selasa (15/12/2020).
Foto: dok. Jiwasraya
Jakarta -

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat jumlah pemegang polis yang ikut dalam program restrukturisasi terus mengalami pertumbuhan. Proses restrukturisasi ini ditargetkan selesai pada 31 Mei 2021.

Sampai pada 27 April 2021 ini, pemegang polis Bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi mencapai 93% atau 16.192 polis. Sementara itu, pemegang polis Korporasi yang ikut restrukturisasi mencapai 80,1% atau 1.638 polis. Di sisi lain, pemegang polis ritel sudah mencapai 74,8% atau 134.232 polis.

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menyampaikan, pihaknya terus mengupayakan agar pemegang polis bisa mengikuti program restrukturisasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini, program restrukturisasi mendapatkan respon positif, hal itu terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pemegang polis yang ikut restrukturisasi. Kita menargetkan restrukturisasi ini bisa selesai pada 31 Mei 2021," kata Mahelan dalam acara Dialog Bisnis Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Industri Asuransi, Selasa (27/4/2021).

Menurut Mahelan, program restrukturisasi bukanlah program paksaan bagi pemegang polis. Program ini diciptakan untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada pemegang polis apabila Jiwasraya dilikuidasi atau dipailitkan.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun menghormati pemegang polis yang tidak ikut dalam restrukturisasi. Yang jalas, bagi pemegang polis yang tidak ikut akan tertinggal di Jiwasraya. Yang mana nantinya, izin operasional Jiwasraya akan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti Jiwasraya tetap berdiri tetapi bukan sebagai perusahaan asuransi. Pemegang polis akan ditinggal bersama dengan aset-aset Jiwasraya yang unclear dan unclean. Yang kemudian, pemegang polis dan perusahaan Jiwasraya akan menjadi utang piutang," jelas dia.

Program restrukturisasi merupakan upaya tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham Jiwasraya. Program restrukturisasi mengacu pada Undang-Undang 40 Nomor 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71 Nomor 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Untuk menyukseskan program restrukturisasi ini, pemerintah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor: SK-143/MBU/05/2020, dan Nomor: 227/KMK.06/2020.

Secara paralel dengan program restrukturisasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya juga terus mempertahankan roda bisnis perusahaan di tengah tekanan likuiditas yang begitu besar. Sebagaimana diketahui, mengacu pada laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2020, aset Jiwasraya diketahui tinggal Rp 15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp 54,36 triliun. Dan posisi ekuitas yang negatif hingga Rp 38,64 triliun.

Sejak pertengahan 2018 sampai 2020, kata Mahelan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi, hingga pada meningkatkan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun telah memiliki dan menggunakan standarisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan. Demi menguatkan upaya tranformasi tersebut, saat ini sudah diterapkan pula penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN.


Hide Ads