Platform pertukaran uang kripto Binance dilarang beroperasi di Indonesia. Hal itu karena platform tersebut belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan Binance sudah ditetapkan masuk dalam daftar investasi ilegal per Oktober 2020.
"Binance di Indonesia masuk daftar investasi ilegal pada Oktober 2020 karena melakukan kegiatan perdagangan crypto tanpa izin," katanya kepada detikcom, Senin (3/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam menyebut pihaknya sudah memanggil pengurus dan pengacara Binance. Hasilnya disepakati bahwa kegiatan platform tersebut dihentikan sampai mengantongi izin.
"SWI memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta disepakati untuk menghentikan kegiatan Binance di Indonesia samak ada izin dari otoritas berwenang," tuturnya.
Untuk diketahui, bahaya jika perusahaan beroperasi di Indonesia namun tak berizin karena otomatis tidak ada yang mengawasi. Data seperti kegiatan usaha, aliran dana, hingga perlindungan konsumen sulit dimintai pertanggung jawaban jika terjadi masalah.
"Risikonya adalah perlindungan masyarakat tidak dapat dijamin oleh para pelaku usaha ilegal tersebut," ujar Tongam.
Saat ini, platform perdagangan kripto yang sudah memperoleh izin dari Bappebti hanya 13. Berikut daftarnya:
1. PT Crypto Indonesia Berkat
2. PT Upbit Exchange Indonesia
3. PT Tiga Inti Utama
4. PT Indodax Nasional Indonesia
5. PT Pintu Kemana Saja
6. PT Zipmex Exchange Indonesia
7. PT Bursa Cripto Prima
8. PT Luno Indonesia Ltd
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
10. PT Indonesia Digital Exchange
11. PT Cipta Coin Digital
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
Tonton juga Video: Investasi Bodong EDC-Cash Tipu 57 Ribu Member, Raup Ratusan Miliar!