Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut likuiditas perbankan masih dalam kondisi terjaga. Penyaluran kredit perbankan tercatat 1,43% secara bulanan pada Maret 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan walaupun di tengah pandemi COVID-19 rasio prudensial sektor keuangan yang berperan penting terhadap stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dengan baik.
"Kredit perbankan masih dalam zona kontraksi sebesar 3,77% (yoy) karena base effect yang tinggi pada periode yang sama tahun sebelumnya, namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm sebesar 1,43% atau tumbuh sebesar 0,27% (ytd)," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (3/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wimboh, kuatnya likuiditas tercermin dari AL/NCD dan AL/DPK per 21 April 2021 sebesar masing-masing 162,69% dan 35,17% yang berada di atas threshold. Sementara untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) masih menunjukkan pertumbuhan tinggi sebesar 9,50% (yoy).
Sementara itu, untuk perbankan masih menunjukkan kondisi permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,18%.
Kemudian untuk risiko kredit Non-performing Loan (NPL) gross membaik menjadi 3,17% dibandingkan bulan sebelumnya. Di sisi lain, Non-perfoming Financing (NPF) perusahaan pembiayaan juga membaik ke level 3,74%.
(kil/zlf)