Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke Polresta Samarinda. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi 212 Mart.
Ada 13 warga yang melakukan pelaporan melalui pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo. Dalam kasus ini diduga kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Lalu seperti apa modusnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari tersebarnya tautan di WhatsApp terkait ajakan investasi dengan mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda pada tahun 2018. Metode pengumpulan dana investasinya dilakukan secara terbuka dengan besaran minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.
Total dana yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 2 miliar lebih. Dari uang itu didirikan secara bertahap tiga toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.
Awalnya ketiga toko tersebut berjalan. Namun setelah dua tahun berjalan, para penyumbang dana mulai curiga dengan operasional 212 Mart.
"Awal 2020, karena beberapa gerai itu tutup. Kemudian ada tagihan dari supplier yang tak terbayar, tagihan ruko dan gaji pegawai yang tak terbayarkan. Lalu laporan keuangan terkesan dibuat asal-asalan," kata tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dia belum dapat memastikan perbuatan pidana yang dilakukan para pengurus 212 Mart tersebut.
"Kita tidak bisa memastikan kejahatan yang sudah dilakukan. Tapi karena permasalahan ini tidak ada titik jelasnya. Dugaan kami antara penipuan, penggelapan, dan pengumpulan dana secara ilegal. Kenapa kami sebut ilegal? Karena koperasi tidak sesuai aturan dan tidak terdaftar di dinas terkait. Ini juga mempersulit kami dalam pengumpulan data dari dinas terkait," ungkapnya.
Baca juga: Apa Bedanya 212 Mart dengan Minimarket Lain? |
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan ada pihak yang melapor menjadi korban atas investasi di Koperasi Syariah 212 Mart. Pihaknya akan memintai keterangan pelapor terlebih dahulu.
"Kita sudah bentuk tim. Cuma yang jelas kami klarifikasi para pihak dulu, termasuk para korban. Kemungkinan besok. Kita masih lidik dulu nih," kata Kompol Andika saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu Kadek mencatat setidaknya ada 600 orang yang ikut dalam investasi Toko 2021 Mart di Samarinda tersebut. Menurutnya jumlah pelapor akan terus bertambah.
"Akumulasi seluruh korban yang berjumlah sekitar 600-an, kerugiannya sekitar Rp 2 miliar 25 juta," tambahnya.
Simak juga 'Investasi Bodong EDC-Cash Tipu 57 Ribu Member, Raup Ratusan Miliar!':