Heboh TNI Dikepung Debt Collector, Masih Boleh Sita Kendaraan di Jalan?

Heboh TNI Dikepung Debt Collector, Masih Boleh Sita Kendaraan di Jalan?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 10 Mei 2021 10:16 WIB
Debt Collector
Foto: Debt Collector (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Sebuah video yang menunjukkan anggota TNI AD dicegat dan dikerubungi debt collector viral beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui bahwa kejadian itu merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.

Kejadiannya bermula ketika ada sebuah mobil dikerubungi 10 orang dan menyebabkan kemacetan di bilangan Jakarta Utara. Anggota TNI yang bernama Serda Nurhadi mengetahui hal dan ternyata di dalamnya anak anak kecil dan orang yang sedang sakit.

Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir untuk antar ke rumah sakit. Namun para debt collector itu tetap mengerubuti dan berniat mengambil alih mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaannya, apakah saat ini kegiatan mengambil alih kendaraan bermasalah masih diperbolehkan?

Pada Januari 2020 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa perusahaan leasing tidak bisa lagi melakukan penarikan obyek jaminan fidusia seperti rumah dan kendaraan secara sepihak. Artinya masih bisa dilakukan jika ada pengakuan dari debitur.

ADVERTISEMENT

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut.

Wanprestasi yang dimaksud adalah MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi.

Sebelumnya putusan MK ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Gugatan tersebut dilakukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt collector.




(das/ang)

Hide Ads