Tak Cuma Debt Collector, Debitur Juga Banyak Akal-akalannya

Tak Cuma Debt Collector, Debitur Juga Banyak Akal-akalannya

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 10 Mei 2021 16:46 WIB
Pinjam Online
Ilustrasi/Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Belakangan masyarakat dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukkan debt collector ramai-ramai mengerubungi sebuah mobil yang kebetulan ada anggota TNI AD di dalamnya. Mereka hendak melakukan eksekusi terhadap mobil tersebut.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno meminta masyarakat untuk tak mencampur adukan kasus yang melibatkan oknum tersebut dengan kegiatan eksekusi penarikan kendaraan yang terjadi setiap hari sesuai prosedur yang benar.

"Jadi kalau bicara masalah yang kemarin itu kan oknum. Kan setiap hari juga ada penarikan di seluruh Indonesia. Masa cuma satu kasus seolah-olah dikatakan kita ini premanisme, kan nggak begitu dong," tuturnya kepada detikcom, Senin (10/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, semua pihak seharusnya tidak langsung mengambil kesimpulan dalam perkara itu sebelum seluruh fakta terungkap. Sebab bisa jadi memang pembayaran kredit kendaraan itu macet.

Suwandi mengungkapkan banyak juga debitur yang nakal. Mereka melakukan berbagai modus untuk menghindari kewajibannya. Salah satunya dia sudah memindahtangankan kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

"70%-80% eksekusi itu manakala kendaraannya ada tapi debiturnya sudah nggak tau bukan lagi dia yang megang. Jadi debitur ada unitnya nggak ada, berarti sudah sama orang lain, sudah menjual, menggadaikan atau memindahtangankan" terangnya.

"Itu salah, menurut UU Fidusia pasal 36 itu kena hukuman penjara 2 tahun tapi mau cari di mana dia," tambahnya.

Selain itu ada juga kendaraannya bisa ditemukan namun debiturnya menghilang. Ada juga yang keduanya sulit ditemukan baik kendaraan maupun debiturnya.

"Kalau dua-duanya hilang nggak bisa dicari. Nanti sudah 3 tahun ke depan eh tiba-tiba ada lagi," ucapnya.

Namun Suwandi mengingatkan bahwa saat ini sudah ada program informasi debitur dari OJK yang bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nah lewat sistem itu akan tercatat jika debitur memiliki catatan hitam dalam hal kredit.

"Dulu sebelum 2019 mereka yang kredit mobil nggak bayar terus besok-besok kredit motor dan mobil masih bisa lagi. Tapi setelah 2019 kredit macet cuma gara-gara sepeda motor nggak bayar dia nggak bisa kredit apa-apa lagi seumur hidup. Karena sudah dikunci di SLIK," tutupnya.

Nah untuk perkara itu Suwandi menilai debt collector itu sebagai oknum yang memang melakukan kesalahan prosedur. Meski belum terungkap secara jelas, menurutnya dengan melakukan eksekusi beramai-ramai sudah merupakan kesalahan prosedur.

"Mereka ramai-ramai 10 atau 11 orang. Ini kan berarti sudah salah. Kan yang dikasih kuasa paling 1 orang, berarti dia keroyokan. Dan seharusnya dia yang bertanggung jawab untuk proses hukum," ucapnya.

(das/eds)

Hide Ads