Peruri Jawab Isu Redenominasi di Balik Viral 'Uang' 1.0

Peruri Jawab Isu Redenominasi di Balik Viral 'Uang' 1.0

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 10 Mei 2021 20:00 WIB
Uang 1.0 Peruri
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Isu redenominasi muncul lagi. Kali ini datang dari sebuah video yang memamerkan lembaran uang kertas dengan angka 1.0 yang ramai di TikTok.

Uang tersebut bertuliskan Perum Peruri Spesimen. Banyak masyarakat yang mengira jika itu adalah uang contoh redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang.

Tapi Peruri membantah isu tersebut. Menurut Peruri kertas itu hanya contoh atau House Note yang biasa diterbitkan sebagai alat promosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengungkapkan jika House Note ini digunakan untuk promosi kemampuan perusahaan dalam mencetak fitur sekuriti. Hal ini lazim digunakan oleh pencetak uang untuk menerbitkan House Note masing-masing tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan maksimal perusahaan.

Lembaran House Note ini digunakan untuk promosi ke klien perusahaan pencetak uang baik dalam dan luar negeri. "Sekarang klien pencetakan uang kertas kita (Peruri) untuk Peru dan Nepal," kata dia kepada detikcom, Senin (10/5/2021).

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, House Note ini juga sering kali dibawa dalam konferensi yang dihadiri oleh banyak perusahaan pencetak uang di dunia. House Note merupakan uang spesimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam UU mata uang.

Adi menjelaskan spesimen 1.0 tersebut dicetak pada 2015. Sedangkan saat ini Peruri sudah punya yang 3.0 sesuai dengan pengembangan fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri. "Memang beberapa periode tertentu, Peruri selalu membuat House Note tersebut," jelas dia.

Adi mengatakan spesimen tersebut digunakan sebagai marketing tools untuk mempromosikan kemampuan perusahaan dalam mencetak fitur sekuriti.

Penjelasan soal House Note dan Bank Indonesia (BI) di halaman berikutnya.

Dia menyebutkan House Note adalah spesimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam UU Mata Uang.

"Jadi tidak benar itu contoh redenominasi," tambah dia.

Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memiliki wewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah hanya BI.

"Kami tegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yg diberikan kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI," tegasnya, Minggu (9/5/2021).

Dia juga menegaskan bahwa BI tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri seperti dalam video yang viral. Uang tersebut kata Marlinson merupakan uang dalam rangka uji cetak.

"Gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri," ucapnya.

Dengan demikian dia menegaskan bahwa uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah.


Hide Ads