Pecahan Uang Rp 75 Ribu Rupiah dari Bank Indonesia, Bisa Dibagi untuk THR

Pecahan Uang Rp 75 Ribu Rupiah dari Bank Indonesia, Bisa Dibagi untuk THR

Novia Aisyah - detikFinance
Selasa, 11 Mei 2021 11:45 WIB
Penukaran uang pecahan Rp 75 ribu jadi incaran warga di Bandung
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta -

Pecahan uang 75 ribu Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah pecahan nominal edisi khusus.

Uang dengan nominal RP 75 ribu ini merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang diluncurkan pada tahun 2020 kemarin untuk memperingati hari ulang tahun ke-72 Republik Indonesia.

Adapun penampakan dari uang pecahan Rp 75 ribu tersebut memiliki gambar utama Dr. Ir. Soekarno dan Dr. Drs. Mohammad Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, pecahan uang Rp 75 ribu ini apakah bisa digunakan untuk transaksi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Bank Indonesia telah menyatakan bahwa UPK 75 Tahun RI adalah alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Indonesia.

"Sesuai dengan tujuan pengeluaran Uang Peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020," begitu keterangan resmi Bank Indonesia ketika pecahan 75 ribu Rupiah ini diluncurkan.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, UPK 75 Tahun RI ini tentu saja dapat digunakan untuk transaksi, termasuk jadi uang THR.

Untuk mematahkan keraguan, dijelaskan pada Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa tiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Selanjutnya, diatur juga dalam Pasal 33 ayat (2) bahwa yang menolak menerima Rupiah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah).

Kalau detikers masih baru pertama kalinya melihat uang pecahan 75 ribu ini, agar yakin, bisa melihat beberapa tanda berikut:

- Hasil cetak terasa kasar bila diraba
- Logo Bank Indonesia akan terlihat ketika diterawang ke arah cahaya
- Hasil cetak terlihat memendar jika dilihat dengan sinar ultraviolet
- Ada nomor seri yang meliputi tiga huruf dan enam angka

Kemudian, bagaimana bila ingin mendapatkan UPK Rp 75 ribu? Jika ingin mendapatkan pecahan Rp 75 ribu ini, detikers perlu mengikuti langkah berikut:

1. Buka aplikasi pintar.bi.go.id

2. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang dalam aplikasi tersebut

3. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital

4. Lakukan penukaran di lokasi yang dipilih dan jangan lupa membawa KTP asli, bukti pemesanan, serta uang senilai Rp 75 ribu.

Dengan cara tersebut bisa digunakan untuk menukar UPK 75 sebanyak 100 lembar setiap hari, baik kolektif maupun mandiri.

Kebijakan terkait penukaran individu yang semula paling cepat dilakukan pada H+1 setelah masyarakat pesan secara online, menjadi waktu penukaran H+0 apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.

Masyarakat yang ingin menukar bisa langsung datang ke bank umum dan membawa kartu identitas.

Jadi, sudah jelas ya, bahwa pecahan uang 75 ribu Rupiah ini bisa digunakan untuk transaksi dan pastinya bisa dibelanjakan serta dibagi untuk THR.

Tonton juga Video: Uang Pecahan Rp 75 Ribu Diserbu Warga Sumbar

[Gambas:Video 20detik]






(lus/lus)

Hide Ads