Peringatan keras buat perusahaan pembiayaan (leasing) yang membiarkan debt collector untuk menarik paksa kendaraan. Hal itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bukan cuma peringatan, sanksi keras juga akan diberikan OJK bila ada lembaga jasa keuangan yang menarik paksa kendaraan.
"OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (11/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini OJK tengah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan perusahaan yang masih menyalahgunakan penggunaan debt collector.
"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sekar.
Masalah debt collector kembali heboh usai sebuah video yang menunjukkan anggota TNI AD dicegat dan dikerubungi debt collector viral beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui bahwa kejadian itu merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.
Kejadiannya bermula ketika ada sebuah mobil dikerubungi 10 orang dan menyebabkan kemacetan di bilangan Jakarta Utara. Anggota TNI yang bernama Serda Nurhadi mengetahui hal itu dan ternyata di dalamnya anak anak kecil dan orang yang sedang sakit.
Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir untuk antar ke rumah sakit. Namun para debt collector itu tetap mengerubuti dan berniat mengambil alih mobil tersebut.