Viral Uang Khusus Rp 75 Ribu Ditolak Pedagang Sate

Viral Uang Khusus Rp 75 Ribu Ditolak Pedagang Sate

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 14 Mei 2021 06:30 WIB
Uang Khusus Kemerdekaan RI ke-75
Foto: detikcom

Melansir akun Instagram resmi @bank_indonesia, Kamis (13/5/2021), uang Rp 75 ribu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan tahun lalu. Meski uang khusus namun uang tersebut tak hanya sebagai koleksi tapi juga sah digunakan untuk bertransaksi semua kebutuhan.

BI menyatakan ada 5 hal yang bisa dilakukan dengan UPK Rp 75 ribu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Belanja

Uang Rp 75 ribu itu sudah dinyatakan sah untuk digunakan bertransaksi. Sehingga bisa digunakan untuk berbelanja untuk memenuhi segala macam kebutuhan.

ADVERTISEMENT

2. THR

Uang Rp 75 ribu ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan THR atau salam tempel saat Lebaran seperti hari ini. Dengan pecahan yang baru, setidaknya cukup menarik digunakan untuk berbagi dengan sanak saudara.

3. Mahar Pernikahan

Uang Rp 75 ribu juga bisa digunakan sebagai mahar pernikahan. Tapi disarankan jangan sampai rusak ya, agar tetap terlihat menarik.

4. Budaya

Dengan desain dan tampilannya, uang Rp 75 ribu juga bisa dimanfaatkan sebagai media mengenalkan kebudayaan. Di salah satu sisinya terlihat gambar deretan anak kecil yang menggunakan baju adat dari berbagai suku.

5. Koleksi

Nah karena terbilang spesial, uang Rp 75 ribu juga bisa disimpan sebagai koleksi.


(das/eds)

Hide Ads