Ramai di media sosial sebuah video yang berisi uang pecahan Rp 75.000 tidak diterima oleh penjual sate. Dalam video yang diunggah @tasripin_007 itu menyebutkan jika ia ingin membayar sate namun tidak diterima oleh penjual.
"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp 75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima, katanya ini uang nggak bisa dipakai," ucapnya, dikutip dari video, Sabtu (15/5/2021).
Menanggapi hal tersebut kepala Departemen Pengedaran uang Bank Indonesia (BI) menjelaskan jika UPK75 ini merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender. Selain dapat digunakan untuk transaksi pembayaran juga dapat digunakan untuk THR, mahar perkawinan, mengenal budaya serta koleksi karena jumlahnya terbatas.
Dia menjelaskan UPK Rp 75.000 ini sudah banyak digunakan oleh masyarakat sebagai alat transaksi pembayaran dan bisa diterima oleh para pedagang.
"Bahwa masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum menerima UPK75 karena belum mendapat informasi saja, tapi setelah dijelaskan mereka akan menerima," kata dia kepada detikcom.
Marlison menjelaskan BI sendiri terus mengedukasi terkait UPK75 ini, sebagai bagian edukasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah.
Menurut dia UPK Rp 75.000 merupakan bagian dari kebanggaan masyarakat Indonesia. Karena merupakan uang rupiah khusus yang dikeluarkan dalam rangka 75 tahun kemerdekaan RI dan uang rupiah khusus kemerdekaan RI ini dikeluarkan setiap 25 tahun.
"Masyarakat tak perlu ragu untuk menerima UPK75, karena UPK75 merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," jelas dia.
Baca juga: Catat! 5 Kegunaan Uang Baru Rp 75 Ribu |