Uang peringatan kemerdekaan (UPK) 75 atauj uang pecahan Rp 75 ribu saat ini sudah tertukar hingga 90% dari 75 juta lembar yang dicetak. Ini artinya ada sekitar 7,5 juta lembar lagi uang yang masih bisa ditukarkan oleh masyarakat.
Uang khusus ini memang diterbitkan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke 75 tahun. Namun belum lama ini viral sebuah video yang menampilkan pedagang menolak transaksi pembayaran dengan menggunakan uang tersebut.
Sebenarnya uang pecahan Rp 75.000 ini bisa dipakai buat belanja nggak sih? Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp 75.000 Sah Sebagai Alat Pembayaran
Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan UPK75 ini merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender. Selain dapat digunakan untuk transaksi pembayaran juga dapat digunakan untuk THR, mahar perkawinan, mengenal budaya serta koleksi karena jumlahnya terbatas.
Dia menjelaskan UPK Rp 75.000 ini sudah banyak digunakan oleh masyarakat sebagai alat transaksi pembayaran dan bisa diterima oleh para pedagang.
"Bahwa masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum menerima UPK75 karena belum mendapat informasi saja, tapi setelah dijelaskan mereka akan menerima," kata dia kepada detikcom.
Tinggal 7,5 Juta Lembar
Marlison mengungkapkan animo masyarakat untuk mendapatkan UPK 75 ini tinggi selama ramadhan karena digunakan untuk THR lebaran dan untuk bertransaksi.
"UPK 75 yang sudah ditukar sampai 11 Mei 2021 sebanyak 67,5 juta lembar atau 90% dari jumlah yang dicetak sebanyak 75 juta," kata dia kepada detikcom.
BI Terus Edukasi
Dia mengatakan BI terus melakukan edukasi tentang UPK75, sebagai bagian edukasi Cinta Bangga Dan Paham Rupiah. UPK75 merupakan bagian dari kebanggaan kita karena merupakan uang rupiah khusus yang dikeluarkan dalam rangka 75 tahun kemerdekaan RI dan uang rupiah khusus kemerdekaan RI ini dikeluarkan setiap 25tahun.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk menerima UPK75, karena UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di NKRI," jelasnya.
(kil/zlf)