Modus kejahatan perbankan di era digital semakin banyak. Modus-modus baru muncul dan sering kali memanfaatkan kelalaian konsumen dalam menjaga data pribadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat melakukan pencegahan kejahatan perbankan, bagaimana caranya? Misalnya, nasabah harus mengaktifkan fitur notifikasi transaksi, memeriksa histori transaksi secara berkala melalui aplikasi mobile banking.
"Menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini mesti diwaspadai karena ada potensi kejahatan seperti kloning dan skimming. Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan kontak Bank yang kamu gunakan. Nasabah bisa mengunjungi website resmi Bank terkait untuk mengetahui nomor teleponnya.
"Untuk informasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157 atau melalui portal kontak157.ojk.go.id @kontak157," ujarnya.