Badan Supervisi BI Curhat ke SBY
Selasa, 14 Mar 2006 14:08 WIB
Jakarta - Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) mendesak pemerintah segera mengajukan amandemen UU 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI) ke DPR. Pasalnya, UU itu dinilai sumir dan mempersulit pelaksanaan tugas mereka. Pemerintah sendiri berencana mengakomodirnya dengan menerbitkan PP (peraturan pemerintah) atau mengaturnya dalam PBI (peraturan BI), setelah membahasnya dengan BI dan DPR-RI. "Presiden sendiri mengatakan, amandemen itu kan makan waktu sudah lah bekerja apa yang ada. Itu sudah menjadi sikap kami. Kami harus bekerja sekarang, bukan setelah direvisi," kata Ketua BSBI, Sutan Remi Sjahdeini. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan usai di terima Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/3/2006). Remi yang datang bersama seluruh anggota BSBI ini, didampingi oleh Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Menurut Remi dalam pertemuan dengan SBY yang berlangsung selama satu jam pagi ini, ia dan rombongan 'curhat' tentang berbagai kesulitan teknis dihadapi sejak diangkat sembilan bulan lalu. Seperti ruang kantor di Jl. Kebon Sirih yang baru tersedia dua pekan lalu. Itu pun belum dilengkapi perangkat kerja dan staff untuk membantu. "Selama ini kami bekerja di kantor pribadi saya. Tiap Kamis kami adakan pertemuan dan tiap tiga bulan beri laporan ke DPR. Tapi tentu saja laporan kami adalah laporan nihil. Bagaimana tidak, data yang kami minta tidak pernah diberikan BI. Apa yang akan kami analisis?," ujarnya. Menurutnya, penyebab laporan nihil itu karena tidak jelasnya hubungan dan mekanisme kerja antara BSBI dengan BI maupun DPR-RI. Sementara pasal 58a UU 3/2004 yang mengatur desk BI terlalu sumir. Demikian juga dengan penjelasannya yang dibuat sedemikian rupa sehingga BSBI tidak bisa optimal melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya suatu badan supervision report. "Banyak kompromi-kompromi saat pembahasan penyusunannya (UU BI) di DPR. Sehingga sepertinya ada nuansa memang yang namanya badan supervisi ini sekedar untuk formalitas. Terus terang saja ini bukan konsep yang dulu pernah dipikirkan dan diusulkan ke pemerintah," ungkap Remi. Remi sendiri tidak berpretensi dalam waktu dekat BSBI bisa mempunyai kewenangan luas layaknya lembaga pengawas bank sentral di negara lain. Tapi minimal fungsinya mengawasi masalah investasi, pengelolaan aset, unsur kepatuhan terhadap aturan UU dan memastikan BI melaksanakan prinsip-prinsip good corporate government terlaksana. "Supaya BI bisa dipandang dunia internasional sebagai bank sentral yang kredibel dan accountable," tegasnya. Menesesneg Yusril Ihza Mahendra pada kesempatan sama mengatakan, Presiden telah perintahkan dirinya dan Menteri Keuangan berkoordinasi mencarikan solusi atas masalah BSBI. "Untuk itu presiden memerintahkan kami melakukan suatu telaah dan mengadakan pembicaraan dengan BI dan DPR, apakah diperlukan PP atau PBI untuk tindaklanjuti ketentuan dalam UU BI," kata Yusril.
(qom/)











































