Sumut Masih 'Haus' BPR
Kamis, 16 Mar 2006 17:04 WIB
Medan - Peluang membuka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Utara sangat terbuka luas. Saat ini, masih banyak kabupaten yang masih belum memiliki BPR. Padahal daya serap dana BPR di masyarakat cukup tinggi. Hal tersebut disampaikan Pengawas Bank Eksekutif Bank Indonesia (BI) Cabang Medan Yusri Hadi usai grand launching PT BPR Guna Rakyat di Jalan Diponegoro, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/3/2006).Hingga kini di Sumut terdapat 61 BPR dan 7 BPR Syariah. Itu pun dua di antaranya terdapat di Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang masih masuk wilayah kerja Bank Indonesia Cabang Medan. "Jadi peluangnya sangat terbuka karena masih sedikit. Berbeda dengan di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Kemungkinan BI tidak akan mengeluarkan izin BPR lagi di sana," kata Yusri. Menurut Yusri, BPR di Jawa dan Bali sudah jenuh. Sehingga BI cenderung untuk tidak menyetujui usulan pembentukan BPR baru di kedua pulau itu. Di Sumatera Utara, kata dia, kinerja BPR yang ada sejauh kondisinya terlihat cemerlang. Yusri mengakui ada beberapa BPR yang kinerjanya kurang bagus. Namun jika ditarik kesimpulan secara keseluruhan, kinerja BPR di Sumut cukup bagus. Baik dari sisi aset, dana pihak ketiga (DPK), maupun kredit dan laba menunjukan pertumbuhan. Pada Januari 2006, kata Yusri Hadi, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diserap BPR mencapai Rp 253.366.627.000 dan kredit mencapai Rp 260.152.445.000. Sedangkan dari aktiva (aset) Rp 340.880.837.000. "Semua angka-angka itu cenderung naik di banding priode sebelumnya. Tapi saya tidak ingat persis angkanya berapa," kata Yusri. Pertumbuhan BPR di Sumut, kata Hadi, semestinya akan berpengaruh pada tingkat perekonomian di daerah sekitar, terutama penyerapan dana dari kalangan Usaha Kecil dan Menengah. Kondisi itu berbeda dengan bank umum nasional. Penyerapan kredit oleh UKM cenderung turun. Apalagi setelah kenaikan harga BBM. BPR dianggap lebih mudah bagi UKM karena persyaratan yang lebih mudah. Misalnya dari sisi agunan. Bank umum nasional tidak akan menerima tanah agunan yang hanya memiliki surat keterangan camat, sementara di BPR hal itu dapat diterima.
(qom/)











































