Proses administrasi diperkirakan akan selesai akhir Juni bulan ini. Lalu dilakukan pengalihan aset dan liabilitas milik Jiwasraya ke IFG Life. Pengalihan tersebut mengacu pada peraturan OJK (POJK) dan undang-undang tentang perseroan terbatas.
Rencananya, proses pengalihan portofolio akan dilakukan setelah adanya pencairan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah sebesar Rp 22 triliun yang diperkirakan mulai akhir Juni 2021. Pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Nanti prosesnya akan berpindah atas hasil RUPS kita pindahkan tentu saja proses ini butuh waktu dan kehati-hatian karena kami mengedepankan proses GCG karena ada juga pemegang polis yang sebagian kecil melakukan penolakan untuk tidak ikut restrukturisasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proses pengalihan selesai, Jiwasraya akan mengelola portofolio nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi dan melakukan gugatan. Selain itu, Jiwasraya juga akan mengupayakan penyelesaian aset yang bermasalah.
"(Bagi yang ikut restrukturisasi), setelah diterima maka pemegang polis akan dilanjutkan pembayarannya atau janji-janji yang telah kami sampaikan kepada pemegang polis di IFG life," tandasnya.
(hal/eds)