Subsidi Bunga PEN Diberikan ke Jutaan Debitur, Kamu Sudah Belum?

ADVERTISEMENT

Subsidi Bunga PEN Diberikan ke Jutaan Debitur, Kamu Sudah Belum?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 09:40 WIB
Teller melayani nasabah untuk bertransaksi di Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Cabang Harmoni, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Bank BTN berfokus bagaimana penyaluran dana PEN dapat mendorong industri pembangunan perumahan dapat terus bergerak dalam rangka mendongkrak ekonomi nasional dan masyarakat tetap dapat memiliki rumah di masa pandemi COVID-19.  Dana PEN yang ditempatkan di Bank BTN salah satunya telah disalurkan dalam bentuk  subsidi bunga KPR  dan UMKM dengan jumlah kurang lebih mencapai 1,15 juta debitur dengan nilai sekitar Rp2,49 triliun.
Foto: dok. Bank BTN
Jakarta -

Penyaluran dana subsidi bunga sudah dilakukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp 2,49 triliun kepada 1,15 juta debitur per Maret 2021.

Ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi Presiden Joko Widodo. Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan dana subsidi bunga yang diberikan Kementerian Keuangan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur KPR dan KKB.

"Jutaan debitur telah sangat terbantu dengan program subsidi bunga ini. Kami pun ikut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas program ini yang meringankan cicilan para debitur KPR dan UMKM di Bank BTN," kata dia dalam siaran resmi, dikutip Kamis (17/6/2021).

Dalam PMK 138 tersebut, pemerintah memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah dengan tipe 70 ke bawah. Debitur yang berhak memperoleh subsidi bunga yakni yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), plafon kredit maksimal Rp10 miliar, baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan berstatus kredit lancar per 29 Februari 2020.

Nixon menambahkan, selain pemberian subsidi bunga, Bank BTN juga telah menyalurkan kredit dari penempatan dana PEN dan penjaminan kredit UMKM. Emiten bersandi saham BBTN ini tercatat telah menyalurkan dana PEN tahap 3 sesuai PMK 70/104 kepada 34 ribu debitur senilai Rp 12,49 triliun per 31 Maret 2021.

Jadi secara total, sejak tahun 2020 hingga 4 Mei 2021, Bank BTN telah 3 kali menerima penempatan dana PEN. Dari seluruh dana yang ditempatkan dalam 3 tahap tersebut, perseroan telah menyalurkan total kredit senilai Rp 68,3 triliun per 4 Mei 2021 yang mayoritas difokuskan pada sektor perumahan.

Bank BTN juga telah merealisasikan penyaluran penjaminan UMKM sesuai PMK 71 kepada 246 debitur senilai Rp565 miliar per 31 Maret 2021. UMKM yang menjadi sasaran penjaminan yakni yang terkait dengan rantai bisnis sektor perumahan.

"Kami melihat sektor perumahan merupakan sektor yang tinggi serapan sumber daya lokal dan labour intensive, sehingga kami meyakini dana yang disalurkan untuk sektor ini akan memberikan multiplier impact yang kuat untuk mendorong roda perekonomian nasional," jelas Nixon.

(kil/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT