Aturan Kebijakan Kepemilikan Tunggal Bank Dirilis Juni 2006
Jumat, 17 Mar 2006 18:16 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan kebijakan kepemilikan tunggal atau single presence policy pada Juni mendatang untuk selanjutnya mulai diterapkan pada tahunj 2007.Hal tersebut dikemukakan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/3/2006)."Single presence policy adalah kebijakan dalam konteks konsolidasi perbankan kita. Dan itu akan sangat serius kita lakukan. Mudah-mudahan pada semester I ini detail aturannya bisa kita lakukan, dan pelaksanaannya tahun 2007. Juni ini mudah-mudahan sudah ada aturannya," paparnya.Burhanuddin mengakui sudah ada beberapa bank yang datang dan berbicara ke BI soal rencana merger. Namun sayangnya Burhanuddin enggan mengungkapkannya. Kebijakan single presence policy ditujukan dalam rangka mempercepat konsolidasi perbankan. Nantinya, satu pengendali hanya mengendalikan satu bank, dan tidak lagi satu pengendali mengendalikan atau memiliki beberapa bank. Kebijakan ini bagian dari konteks Arsitektur Perbankan Indonesia (API) 2010 yaitu dalam rangka konsolidasi perbankan.
(qom/)











































