PInjol Ilegal Bikin Rugi Tapi Laris Manis di RI, Ini Rahasianya

PInjol Ilegal Bikin Rugi Tapi Laris Manis di RI, Ini Rahasianya

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 22 Jun 2021 07:05 WIB
Infografis waspada pinjol ilegal
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Kemudahan teknologi semakin menunjukkan taring melalui fasilitas Fintech Lending atau pinjaman online (pinjol). Namun, sisi gelapnya ada saja oknum yang memanfaatkan kemudahan tersebut untuk menarik keuntungan sebesar-besarnya lewat pinjol ilegal.

Berdasarkan informasi Satgas Waspada Investasi, ada 3.193 pinjol ilegal yang sudah diblokir. Teranyar pada periode Januari - Juni 2021 ada 447 pinjol ilegal yang diblokir dengan media yang digunakan bervariasi dari media sosial hingga website. Padahal, baru ada 125 pinjaman online yang terdaftar di OJK dengan jumlah nasabah sekitar 60 juta rekening dengan jumlah dana komulatif yang disalurkan mencapai Rp 190 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjaman online dapat menyengsarakan masyarakat jika pinjaman online yang digunakan adalah ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menyengsarakan yang ilegal. Cirinya tidak terdaftar di OJK, kemudian mudah meminjam hanya modal KTP dan foto diri bisa meminjam dan mereka selalu meminta kita mengizinkan data dari kontak HP diakses. Kekuatan dari pinjol ilegal adalah data di HP," kata Tongam dalam webinar Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal, Senin (21/6/2021).

Lebih lanjut, meski dari persyaratan terbilang mudah hanya KTP dan foto diri, namun manfaat yang diraih tak semudah itu. Pinjol ilegal akan memberikan dana pinjaman lebih kecil dari yang diajukan hingga teror ke nasabah akan terus bergulir saat jangka waktu tagihan habis.

ADVERTISEMENT

"Sangat tidak manusiawi, pinjam Rp 1 juta hanya diberikan Rp 600 ribu. Bunganya dijanjikan 0,5 persen per hari jadi 2,5 persen per hari, jangka waktunya dijanjikan 10 hari jadi 7 hari, kemudian kalau sudah terlambat ada penagihan tidak beretika, teror," ungkapnya.

Pihaknya pun melakukan analisis yang terjadi di lapangan, ternyata ada masyarakat yang benar-benar tidak tahu mana pinjol legal dan ilegal. Tetapi ada juga masyarakat yang tahu pinjol ilegal dan tetap memaksakan diri untuk meminjam sejumlah dana pada fintech lending (pinjol) ilegal tersebut.

"Sudah tahu ilegal tapi karena terpaksa (faktor) keterpurukan ekonomi, bukan masalah pinjol lagi tapi berkaitan dengan kondisi ekonomi dan perlu respons dari sisi perekonomian. (Kesalahan masyarakat)mereka akses pinjol ilegal, tidak melihat daftar di OJK. Selalu mengizinkan akses data kontak di hp (imbasnya) ini menjual nama orang, makanya kita jarang mendapat SMS sebagai penjamin," tutur Tongam.

Tonton juga Video: KuTips: Cara Jitu Bebas dari Rentenir Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]



Budaya masyarakat gali lobang tutup lobang pun turut jadi kesalahan masyarakat saat gunakan pinjol ilegal. "Masyarakat kita meminjam uang untuk membayar hutang lama. Kita lihat contohnya guru di Semarang 114 pinjol dan ada masyarakat yang sampai 141, jadi perlu etika masyarakat jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama," sambungnya.

Tak tinggal diam, pihaknya sempat melakukan pemblokiran pinjol ilegal sebelum sampai ke tangan masyarakat. Namun, tak kehabisan akal, para oknum ditemukan membuat pinjol ilegal baru dan kejadian tersebut terus berulang. "Kami laporkan juga ke Bareskrim Polri apabila ada tindak pidana di sana supaya dilakukan penegakan hukum. Saat ini kami melakukan cyber patroli bersama Kominfo secara harian untuk blokir sebelum diakses oleh masyarakat," katanya.

Sisi lain pemblokiran gencar dilakukan, Tongam menyarankan agar masyarakat mengedukasi diri sendiri. Pihaknya pun mendorong agar pemerintah membuat kelengkapan Undang-undang Fintech sehingga memiliki payung hukum yang jelas. "Fintech Lending ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena memang tidak ada UU yang mengatakan secara formil ini pelanggaran pidana. Perbankan dan asuransi ada, tapi fintech ilegal ini harus kita benahi sehingga pemberantasan bisa dilakukan bahwa ini tindak pidana," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menanggapi perihal UU Fintech tersebut. Menurutnya, DPR akan menunggu OJK untuk mendorong UU Fintech masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Karena penting ini memberikan payung hukum, selama ini fintech diatur dalam POJK saja. Kurang kuat regulasinya. Kemarin Pak Jokowi memberikan apresiasi pada pinjol karena bisa memberikan bantuan kepada UMKM dan bisa menggerakan ekonomi. Edukasi dan UU Fintech akan kita tunggu selanjutnya," pungkas Fathan.


Hide Ads