Waspada! 3 Hal Ini Wajib Tahu soal Investasi Bodong di Telegram

ADVERTISEMENT

Waspada! 3 Hal Ini Wajib Tahu soal Investasi Bodong di Telegram

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 22 Jun 2021 07:25 WIB
Investasi Bodong
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari

2. Satgas Cap Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menegaskan bahwa seluruh penawaran investasi melalui Telegram adalah ilegal. Dia meminta masyarakat tetap waspada jika ada penawaran investasi melalui media apapun, termasuk Telegram.

"Kami minta seluruh masyarakat hati-hati penipuan berkedok investasi di medsos Telegram yang sering menduplikasi perusahaan yang legal. Anda dimasukkan menjadi anggota grup, kemudian anda menjadi target penipuan," ucapnya kepada detikcom, Senin (21/6/2021).

Melalui fitur yang ada, pelaku menjaring targetnya dengan memasukkannya ke grup di Telegram. Di grup itulah korban diiming-imingi untung besar.

Tongam pun meminta masyarakat agar tidak ikut dalam investasi melalui Telegram. Dia menegaskan apapun bentuk investasinya di Telegram adalah ilegal.

"Kami tegaskan bahwa semua penawaran investasi apapun di Telegram adalah Ilegal. Jangan diikuti," tutupnya.

3. Novel Baswedan Dkk Sempat Jadi Target

Hal yang sama juga menimpa mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan beberapa pegawai KPK lainnya. Modusnya juga hampir sama pelaku memasukkan mereka ke dalam grup yang menawarkan investasi. Namun kali ini berbeda, grupnya bernama Bitcoin Trader Investasi.

"Saya, Novel @nazaqistsha, bbrapa teman #75PegawaiKPK & yg advokasi, pagi ini tiba2 dimasukkan ke group Telegram "Bitcoin Trader Investasi". Tanpa persetujuan & pemberitahuan. Saya segera report & leave. Padahal setting siapa yg Add Groups & Channels telah dibatasi," tulis Febri di akun Twitternya.

Febri juga menyertakan tangkapan layar dari grup tersebut. Terlihat salah satu nama dari petugas KPK yang tak lulus TWK, Novel Baswedan dan beberapa nama petugas KPK lainnya.


(das/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT