Intip Jadwal Operasional BCA Selama PPKM Darurat

Intip Jadwal Operasional BCA Selama PPKM Darurat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 16:06 WIB
Menapaki usia ke-60, BCA meluncurkan sejumlah inovasi layanan dan produk, Rabu (22/02/2017). BCA meluncurkan Paspor BCA dengan wajah baru.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Untuk menekan kasus positif COVID-19 di sejumlah wilayah di Indonesia pemerintah mengambil langkah PPKM Darurat.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di tengah situasi pandemi ini berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan, keamanan dan kenyamanan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn mengungkapkan BCA mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Regulator dan Otoritas Perbankan dalam rangka memutus rantai pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejalan kebijakan dari regulator, mulai Jumat 2 Juli 2021 BCA akan menyesuaikan kebijakan jam operasional Kantor Cabang yakni pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia," kata dia dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021).

BCA juga berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini, khususnya menanti pengumuman resmi pemerintah terkait potensi PPKM Darurat. Penyesuaian ini nantinya akan kami informasikan kemudian.

ADVERTISEMENT

Hera menjelaskan untuk informasi buka/tutup kantor cabang secara update yang resmi oleh BCA, nasabah dapat melihat di https://www.bca.co.id/en/lokasi-bca/operasional.

Seiring dengan transformasi digital BCA, nasabah dapat menggunakan #BankingFromHome sebagai solusi perbankan digital yang disediakan, seperti mobile banking, internet banking, dan kanal digital lainnya. Informasi lebih lengkapnya dapat dilihat pada https://www.bca.co.id/id/individu/layanan/e-banking.

BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Simak Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!

[Gambas:Video 20detik]



(kil/dna)

Hide Ads