Layanan Keuangan Tetap Buka Selama PPKM Darurat

Layanan Keuangan Tetap Buka Selama PPKM Darurat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 17:40 WIB
Poster
Layanan Keuangan Tetap Buka Selama PPKM Darurat (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal untuk mengikuti penerapan PPKM darurat ini.

"Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan lembaga jasa keuangan juga harus memastikan penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan selama PPKM darurat dilakukan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Kemudian pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

ADVERTISEMENT

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi COVID-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.

Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi COVID-19 bagi penduduk.

Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

Simak video 'Luhut: Kalau Ada Pengamat Bilang Begini-Begitu Ketemu Saya!':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/dna)

Hide Ads