Dana Nasabah Bank Yang Dijamin Kini Hanya Rp 5 Miliar

Dana Nasabah Bank Yang Dijamin Kini Hanya Rp 5 Miliar

- detikFinance
Rabu, 22 Mar 2006 11:32 WIB
Jakarta - Mulai 22 Maret ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya menjamin dana nasabah di perbankan maksimal Rp 5 miliar. Di atas Rp 5 miliar kini dana nasabah sudah tidak dijamin lagi. Sebelumnya, berapa pun jumlah dana nasabah masih dijamin oleh LPS. Implementasi kebijakan penjaminan ini dilakukan LPS berdasarkan Undang-undang No.24 tahun 2004 tentang LPS, yang mengatur nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada setiap bank.UU ini berlaku efektif 22 September 2005 atau sejak LPS resmi beroperasi. Nilai penjaminan bank yang dilakukan LPS ini ditetapkan dalam beberapa tahap.Pertama, sejak 22 September 2005 sampai 21 Maret 2006, dana yang dijamin adalah seluruh simpanan.Kedua, periode 22 Maret 2006 sampai dengan 21 September 2006, maksimum dana yang dijamin sebesar Rp 5 miliar.Ketiga, periode 22 September 2006 sampai dengan 21 Maret 2007, dana yang dijamin maksimum sebesar Rp 1 miliar.Keempat, mulai 22 Maret 2007 sampai seterusnya, maksimum dana yang dijamin sebesar Rp 100 juta.Kalangan perbankan mengaku sudah menyosialisasikan kebijakan LPS itu sejak jauh-jauh hari. Kebijakan ini oleh bank BUMN dan bank swasta besar diakui tidak terlalu berpengaruh terhadap pergerakan simpanan dana nasabahnya.Pasalnya, bank-bank BUMN atau bank besar umumnya memiliki aset yang besar sehingga nasabah merasa aman."Kita sudah sosialisasi sejak dulu, tapi karena kita bank pemerintah nasabah tidak terlalu khawatir terhadap dananya," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Ekoputro Adijayanto, Rabu (22/3/2006).Senada dengan Bank Mandiri, bank pelat merah lainnya PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga tidak terlalu khawatir terhadap kebijakan tersebut."Dampaknya tidak terlalu besar ke BNI," ujar Intan Abdam, Corporate Secretary BNI.Sementara kondisi di Bank Panin, diakui oleh Humas Bank Panin Jasman tetap berjalan normal. "Biasa aja tidak ada yang berubah," ujar Jasman. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads