LPS Terapkan Penjaminan Rp 5 M, BI Minta Bank Kecil Ikuti API
Rabu, 22 Mar 2006 15:37 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta bank-bank kecil mengikuti pilar Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk mempertahankan dana nasabahnya, terkait dengan dimulainya penjaminan dana nasabah maksimal Rp 5 miliar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 22 Maret ini.Kebijakan LPS ini diperkirakan akan merepotkan bank-bank kecil, karena nasabah akan melakukan eksodus ke bank yang asetnya lebih besar dengan pertimbangan umur perusahaan akan panjang.Sehingga kalaupun dana yang dijamin hanya Rp 5 miliar, karena kelangsungan hidup perbankan yang panjang akan membuat dana simpanan lebih aman."Bank-bank kecil masih bisa mempertahankan nasabahnya, asalkan pengelola bank tersebut bisa mengelola banknya tetap baik. Sehingga orang tetap percaya dengan bank kecil," kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah.Hal itu diungkapkan Fadjrijah di sela acara peluncuran buku perkembangan perbankan syariah tahun 2005, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/3/2006).Menurut Fadjrijah, BI akan mendorong penguatan bank kecil dengan mengikuti API. Pasalnya, dalam pilar keempat API ditegaskan masalah strengthening individual bank."Sehingga bank-bank bisa tetap berjalan baik walaupun tidak ada LPS," imbuh Fadjrijah.Di tempat terpisah Wapresdir Bank Panin, Roosniati Salihin mengatakan, sudah waktunya bank-bank mengikuti kebijakan LPS.Diakui Roosniati, penerapan kebijakan LPS ini memang lebih menguntungkan bank besar, karena bank papan atas cenderung memperoleh pengalihan dana dari bank kecil.
(ir/)











































