Cuti Harpitnas, Bank Tetap Buka
Kamis, 23 Mar 2006 17:30 WIB
Jakarta - Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 10/2006 mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2006 sudah diteken. Dari keputusan bersama itu disepakati 14 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama untuk tahun 2006. Namun ternyata keputusan itu tidak berlaku untuk semua instansi. Yang tidak mendapat cuti bersama antara lain karyawan bank. Sebab menurut Sesmenkokesra Soetedjo Yuwono, Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah telah mengeluarkan surat keputusan bahwa meski ada cuti bersama tapi BI tetap akan buka seperti biasa. Itu artinya bank-bank lainnya juga akan tetap memberikan pelayanan tunai dan non tunai bagi masyarakat. "Jadi biarpun ada cuti bersama, mau ambil duit tetap bisa," ujar Soetedjo dalam jumpa pers di Hotel Red Top Jl Pacenongan, Jakarta, Kamis (23/3/2006). Soetedjo mengatakan bahwa keputusan 14 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama telah mendapatkan pertimbangan seluruh institusi keagamaan dan instansi terkait yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Tenaga Kerja, dan Departemen Agama. Ditambahkannya, unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberi pelayanan pada masyarakat luas baik di tingkat Pusat maupun Daerah harus mengatur penugasan karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai perundangan yang berlaku. Unit kerja tersebut adalah rumah sakit atau puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, kemanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain sejenis. Keputusan Bersama 3 Menteri ini ditandatangani pada 22 Maret 2006. Ketiga menteri yang membubuhkan tandatangannya adalah Menteri Agama, M Maftuh Basyuni, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi.
(qom/)











































