Kronologi Ari Kuncoro Ditunjuk Jadi Wakil Komisaris Utama BRI hingga Mundur

Kronologi Ari Kuncoro Ditunjuk Jadi Wakil Komisaris Utama BRI hingga Mundur

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 22 Jul 2021 11:55 WIB
Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam keterbukaan informasi menyampaikan jika Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021.

Jabatan Ari sebelumnya ramai diperbincangkan karena disebut melanggar Statuta Universitas Indonesia (UI) terkait rektor dilarang rangkap jabatan di BUMN.

Ari diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI pada 18 Februari tahun lalu. Kala itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI memutuskan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI, lalu Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum di BRI, Ari Kuncoro pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) pada RUPS Luar Biasa BNI 2 November 2017.

Ari merupakan Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024. Dia diangkat sesuai Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode Tahun 2014-2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pria kelahiran 28 Januari 1962 merupakan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Posisi Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sempat menuai polemik hingga akhirnya dilakukan revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Dalam perubahan itu, rektor UI dimungkinkan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

PP tersebut sudah diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan hal tersebut.

(kil/ara)

Hide Ads